Etik News, Pesawaran – Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Sekretaris Daerah Wildan menerbitkan Surat Edaran Nomor 21/A.05/BAZNAS-PSWR/II/2026 tentang Pembayaran Zakat Fitrah dan Infak Ramadhan Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi.
Surat edaran yang diterbitkan pada 24 Februari 2026 tersebut merupakan imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta yang beragama Islam di lingkungan Kabupaten Pesawaran agar menyempurnakan ibadah puasa dengan menunaikan zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah diharapkan dapat dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sesuai tugas dan fungsinya, yaitu melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mendukung tertibnya pengumpulan zakat fitrah dan infak Ramadhan, pimpinan instansi selaku Unit Pengumpul Zakat (UPZ) diminta melakukan koordinasi serta memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan.
Adapun nilai standar zakat fitrah tahun 1447 H / 2026 M ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau setara Rp40.000 per orang. Dengan demikian, bagi pasangan suami istri total zakat fitrah yang dibayarkan sebesar Rp80.000.
Selain zakat fitrah, juga ditetapkan besaran infak Ramadhan bagi ASN dengan rincian sebagai berikut:
Eselon II: Rp20.000
Eselon III: Rp15.000
Eselon IV/Fungsional: Rp10.000
Pelaksana: Rp5.000
Dana zakat fitrah dan infak Ramadhan disetorkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab Pesawaran yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, melalui rekening berikut:
Bank: Bank Lampung
Nomor Rekening: 40.70.30.40.11.871
Atas Nama: BAZNAS Kab. Pesawaran
Pemerintah Kabupaten Pesawaran berharap melalui pengelolaan zakat yang tertib dan terkoordinasi, penyaluran zakat fitrah dan infak Ramadhan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.
(Gebes)






