Pemkot Bandar Lampung Alokasikan Bantuan Untuk Instansi Vertikal Sesuai PP Nomor 12/2019

Etik News.  Bandar Lampung . – Dalam rangka memperkuat sinergi, koordinasi, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengalokasikan pos bantuan kepada instansi vertikal.

Bantuan yang diberikan meliputi pembangunan kantor, penyediaan sarana-prasarana, hingga kendaraan operasional. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemkot Bandar Lampung memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelayanan pemerintahan di daerah. Instansi vertikal merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat yang berperan penting dalam mensukseskan program nasional, seperti pendidikan, pelayanan publik, dan pengawasan,” ujar Plt. Kepala Bapperida Kota Bandar Lampung, Dini Purnamawaty, Senin (29/9/2025).

Menurut Dini, bantuan kepada instansi vertikal dan lembaga lainnya bukanlah hal baru. Tahun ini, Pemkot Bandar Lampung mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Rumah Sakit Pendidikan UIN Raden Intan, pembangunan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang dilaksanakan bertahap pada 2025–2026, serta pembangunan Kantor Kodim.

Selain itu, untuk pembangunan sarana-prasarana seperti jalan dan drainase yang menjadi kewenangan Pemkot, penganggaran dilakukan berdasarkan skala prioritas. Saat ini, Bandar Lampung memiliki 407 ruas jalan kota dan 6.604 ruas jalan lingkungan.

Terkait utang infrastruktur kepada pihak ketiga pada 2024, seluruhnya telah diselesaikan pada Mei 2025,” pungkas Dini. (Red)