Etik News | Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung resmi menyepakati Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Jumat (7/8/2026).
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pembangunan serta perubahan berbagai asumsi yang memengaruhi struktur APBD.
“Kesepakatan ini merupakan wujud komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, penganggaran, dan pengawasan secara sinergis. Melalui pembahasan yang konstruktif, penuh tanggung jawab, dan mengedepankan kepentingan masyarakat, kita telah menghasilkan kesepakatan yang menjadi dasar penyusunan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026,” ujar Jihan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama dan komunikasi yang baik selama proses pembahasan berlangsung.
Berdasarkan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, disepakati sejumlah asumsi makro ekonomi Provinsi Lampung hingga akhir 2026, antara lain pertumbuhan ekonomi sebesar 5,30–5,80 persen, PDRB per kapita ADHB Rp58–62 juta, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 74–74,40 poin, tingkat pengangguran terbuka 3,51–4,05 persen, tingkat kemiskinan 8,90–9,65 persen, gini ratio 0,274–0,286, inflasi 2,5±1 persen, serta tingkat kemantapan jalan 83,55–85,70 persen.
Selain itu, target Nilai Tukar Petani (NTP) ditetapkan pada kisaran 129,5–132,0, persentase peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan turun 0,43 persen dibandingkan APBD murni 2026, dan penurunan intensitas emisi gas rumah kaca (GRK) ditargetkan mencapai 62,41–64,03 persen.
Dari sisi fiskal, pendapatan daerah dalam Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp6,992 triliun atau turun sekitar Rp19,67 miliar dari target sebelumnya sebesar Rp7,012 triliun. Penyesuaian tersebut dipengaruhi oleh penurunan target PAD dan pendapatan transfer, sedangkan pos lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap.
Di sisi lain, belanja daerah direncanakan meningkat dari Rp7,916 triliun menjadi Rp7,991 triliun atau bertambah sekitar Rp74,66 miliar. Tambahan anggaran tersebut diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan prioritas pembangunan, penyesuaian belanja pegawai, kebutuhan operasional perangkat daerah, serta penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp1,098 triliun yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp98,323 miliar dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun. Adapun pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp100 miliar untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
“Dengan demikian, pembiayaan netto sebesar Rp998,323 miliar digunakan untuk menutup defisit anggaran sehingga struktur APBD tetap seimbang dengan SiLPA Tahun Berkenaan sebesar Rp0,00,” jelas Jihan.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Lampung akan menyusun dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 berdasarkan hasil kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS yang telah ditetapkan bersama.
Jihan menegaskan, kebijakan anggaran daerah akan tetap diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung secara konstruktif, tepat waktu, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga seluruh program pembangunan dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Provinsi Lampung.
(Pl)












