Etik News| Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung memastikan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat melalui dukungan anggaran BPJS Kesehatan senilai Rp125 miliar pada tahun 2026.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk membiayai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) agar cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Lampung tetap terjaga.
Komitmen itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat membuka Rapat Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan Provinsi Lampung Semester I Tahun 2026 di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Senin (18/5/2026).
“Pemerintah Provinsi Lampung dalam penyusunan APBD selalu taat mengalokasikan anggaran. Dari pajak rokok, sebesar 37,5 persen dialokasikan untuk PBI atau hampir Rp85 miliar,” ujar Marindo.
Selain untuk PBI, Pemprov Lampung juga mengalokasikan sekitar Rp40 miliar bagi PBPU pemerintah daerah guna membantu masyarakat yang belum tercakup dalam skema PBI nasional.
Menurut Marindo, pembiayaan jaminan kesehatan di Lampung tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, tetapi juga melibatkan pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, koordinasi lintas daerah terus diperkuat agar seluruh masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan.
“Di 15 kabupaten/kota ini sudah ada dukungan masing-masing. Tinggal bagaimana provinsi meng-cover kabupaten/kota yang belum,” katanya.
Marindo juga menyoroti persoalan peserta PBI JKN yang dinonaktifkan akibat kendala administrasi maupun tunggakan iuran. Ia meminta BPJS Kesehatan tidak langsung memutus status kepesertaan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
“Kita minta BPJS memastikan ada warning terlebih dahulu ketika ada data kepesertaan yang tidak aktif akibat premi belum dibayar. Jangan buru-buru diputus,” tegasnya.
Menurutnya, pemberian peringatan penting agar pemerintah daerah maupun peserta mandiri memiliki waktu untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran sehingga layanan kesehatan tetap dapat diakses masyarakat.
Selain itu, Pemprov Lampung juga telah menyiapkan skenario darurat melalui RSUD Abdul Moeloek untuk membantu pasien yang mengalami kendala administrasi BPJS, meski mekanisme tersebut hanya digunakan dalam kondisi tertentu.
Sementara itu, Asisten Deputi Kewilayahan III BPJS Kesehatan, Fauzi Lukman, mengatakan forum tersebut membahas dua isu utama, yakni peningkatan cakupan kepesertaan dan penguatan layanan fasilitas kesehatan.
“Kita bersama mengejar UHC, baik dari sisi cakupan kepesertaan maupun peserta aktif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, cakupan kepesertaan JKN di Lampung saat ini telah mencapai sekitar 96 persen. Namun, tingkat peserta aktif masih berada di kisaran 70 persen, dengan mayoritas peserta berasal dari segmen PBI Jaminan Kesehatan.
Fauzi juga mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah akan melakukan pendataan ulang untuk proses reaktivasi peserta PBI nonaktif agar masyarakat yang berhak tetap memperoleh bantuan iuran.
“Tentu harapan kita proses reaktivasi, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, bisa dimaksimalkan,” katanya.
Selain persoalan kepesertaan, BPJS Kesehatan turut menyoroti kebutuhan peningkatan layanan di fasilitas kesehatan, seperti penambahan dokter umum, perawat bersertifikat hemodialisa, serta penambahan tempat tidur kelas III di rumah sakit.
(***)









