Pemprov Lampung Atasi Konflik lahan Bentuk Tim Kordinasi Lintas Instansi

Etik News | Bandar Lampung — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, membentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan serta Penyelesaian Masalah Pertanahan di Provinsi Lampung sebagai langkah strategis memperkuat penanganan konflik agraria di daerah.

Pembentukan tim ini bertujuan meningkatkan koordinasi lintas instansi sekaligus memastikan penyelesaian persoalan pertanahan berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan terukur.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis (16/4/2026), yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela.

Dalam struktur tim, Sekretaris Daerah ditunjuk sebagai ketua, dengan Gubernur sebagai pembina dan Wakil Gubernur sebagai pengarah.

Wakil Gubernur Jihan Nurlela menegaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan instansi vertikal terkait.

Rapat ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam menangani berbagai persoalan pertanahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tim ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan konflik melalui integrasi berbagai pihak dan sumber daya yang ada.

“Tim ini diharapkan dapat meminimalkan risiko konflik dengan mengidentifikasi dan menangani potensi permasalahan sejak dini secara transparan,” kata Jihan.

Lebih lanjut, Jihan mendorong seluruh anggota tim untuk melakukan pemetaan dan identifikasi persoalan pertanahan secara komprehensif sesuai dengan tugas kelompok kerja yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur.

“Dengan pola kerja yang sistematis dan terukur, diharapkan penyelesaian masalah dapat dilakukan secara terintegrasi dan lebih efektif,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya mengedepankan prinsip kemanusiaan dan keadilan bagi masyarakat, serta menjaga stabilitas sosial dalam setiap proses penyelesaian konflik.

Tim ini melibatkan berbagai instansi, baik dari Pemerintah Provinsi Lampung maupun instansi vertikal, di antaranya Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, BIN Daerah Lampung, Korem 043/Gatam, serta Polda Lampung.

Adapun tugas utama tim mencakup inventarisasi dan identifikasi permasalahan pertanahan, pemberian solusi, serta fasilitasi pemerintah kabupaten/kota dalam menangani sengketa lahan.

Selain itu, tim juga berperan sebagai mediator antar pihak yang bersengketa serta mengoordinasikan penanganan masalah lintas tingkat pemerintahan, mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Tim ini juga akan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Lampung dalam merumuskan kebijakan strategis terkait penyelesaian masalah pertanahan di wilayah Provinsi Lampung.

(***)