Pemprov Lampung Pacu Reformasi Pengawasan Internal, Targetkan Tata Kelola Lebih Berkualitas

Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, M.M..

Etik News | Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat sistem pengawasan internal sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan bersih. Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, saat membuka kegiatan Capacity Building Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP-T) menuju efektivitas dan efisiensi rencana serta anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Gedung Pusiban, Senin (25/5/2026).

Kegiatan yang dihadiri pimpinan perangkat daerah serta Kepala BPKP Perwakilan Lampung tersebut menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan kapasitas aparatur dalam menghadapi penilaian maturitas SPIP Terintegrasi.

Dalam arahannya, Jihan menegaskan bahwa pemerintah saat ini berada dalam ruang publik yang terbuka dan terus diawasi masyarakat. Karena itu, setiap program kerja yang disusun harus benar-benar memiliki manfaat nyata dan tidak sekadar bersifat formalitas.

“Kita hari ini sebagai pemerintah tidak boleh membuat suatu program yang penting buat program, tapi membuat program yang penting,” tegas Jihan.

Menurutnya, SPIP tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai kewajiban administratif, melainkan harus menjadi budaya kerja yang tertanam dalam setiap proses pemerintahan.

Untuk memperkuat implementasinya, Jihan menyampaikan lima arahan utama kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Poin pertama yang ditekankan adalah penguatan komitmen pimpinan sebagai penggerak utama instansi.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya integritas dalam perencanaan dan kinerja agar tidak berjalan secara parsial, penerapan manajemen risiko yang berkelanjutan pada setiap program, optimalisasi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai quality assurance dan mitra konsultasi, serta penanaman budaya integritas dan akuntabilitas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara itu, Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi para asesor serta memperkuat komitmen kepala daerah dan OPD dalam memitigasi berbagai risiko pelaksanaan program kerja.

Ia menyebutkan bahwa tingkat kematangan SPIP Provinsi Lampung saat ini berada pada Level 3 (Terdefinisi) dengan skor 3,200, sementara indeks manajemen risiko tercatat sebesar 3,073.

Di sisi lain, Pemprov Lampung juga terus mempercepat penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) temuan BPK dan meningkatkan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI), yang pada tahun 2025 mencatat skor 69.

Dalam dua bulan terakhir, upaya pengawasan internal menunjukkan perkembangan positif, di mana pengembalian kerugian keuangan negara berhasil dioptimalkan hingga mendekati Rp7 miliar.

Untuk menyelesaikan sejumlah temuan lama yang sulit ditindaklanjuti, seperti subjek yang telah meninggal dunia atau objek yang tidak lagi jelas, Pemprov Lampung bekerja sama dengan BPK dan Asisten Datun melalui mekanisme Sidang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, penguatan reformasi birokrasi juga terus dilakukan melalui perluasan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Setelah RSJ Daerah Provinsi Lampung berhasil meraih predikat ZI, sejumlah OPD pelayanan publik lainnya kini tengah dipersiapkan untuk mengikuti langkah serupa.

Melalui penguatan kapasitas aparatur dan komitmen kepemimpinan di setiap instansi, Pemerintah Provinsi Lampung optimistis target peningkatan akuntabilitas, pengendalian risiko program, hingga pembenahan administrasi dapat dicapai secara optimal sepanjang tahun anggaran 2026.