ETIK NEWS— Pemerintah Provinsi Lampung secara terbuka menyambut baik 8 rekomendasi strategis yang disampaikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/5/2025).
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, M. Firsada, mengapresiasi dedikasi dan kerja keras Pansus DPRD dalam memberikan evaluasi yang konstruktif terhadap pelaksanaan program pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2024.
“Kami menerima rekomendasi ini sebagai bagian penting dalam memperbaiki tata kelola dan mendorong efektivitas pelayanan publik,” ujar Firsada.
Delapan Rekomendasi Kunci Pansus LKPJ 2024:
- Pembentukan Tim Khusus PAD: Fokus pada intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah melalui optimalisasi aset-aset seperti gedung, lahan pertanian, dan mes penginapan.
- Kreativitas Badan Pendapatan Daerah: Mendorong strategi inovatif dalam menggali sumber PAD, terutama pasca defisit anggaran dua tahun terakhir.
- Diversifikasi Usaha BUMD: Pemanfaatan aset strategis seperti Gedung Wanita dan Gedung Rimbawan untuk pengembangan sektor pariwisata dan hospitality.
- Evaluasi PT. Bank Lampung: Menyoroti turunnya kepercayaan ASN dan dua kabupaten yang beralih ke bank lain.
- Perda Pengelolaan Aset Masjid Raya Al-Bakrie: Penting untuk menjamin tata kelola aset yang transparan dan berkelanjutan.
- Dana Bagi Hasil Migas: Didorong percepatan penyelesaian dana tertahan di PT. Lampung Energy Berjaya.
- Evaluasi Pemutihan Pajak Kendaraan: Menjawab keluhan publik terkait transparansi biaya seperti SWDKLLJ.
- Pendataan HGU Lahan Pertanian: Menjamin manfaat lahan bagi kesejahteraan masyarakat saat izin HGU berakhir.
Firsada menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut secara serius dan menjadikannya sebagai landasan peningkatan kinerja pemerintahan ke depan.
“Rekomendasi DPRD merupakan refleksi dari aspirasi publik. Ini akan kami jadikan pijakan dalam menciptakan pemerintahan yang lebih responsif dan akuntabel,” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan bahwa proses LKPJ merupakan bentuk akuntabilitas Pemprov Lampung dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan masyarakat secara transparan.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Firsada menutup dengan menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menciptakan pemerintahan yang partisipatif dan demokratis.
“Kami berkomitmen menjaga kolaborasi ini dalam semangat gotong royong untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lampung,” pungkasnya.
Secara umum, Pansus menilai bahwa materi LKPJ telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan cakupan evaluasi yang sistematis, struktural, dan komprehensif—mendukung arah pembangunan daerah yang lebih terfokus dan berkelanjutan.***