Penyidik Kejari Pringsewu Sukses Selamatkan Rp426 Juta dari Kasus Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024

Daerah, Pringsewu348 Dilihat

ETIK NEWS  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mencatat keberhasilan penting dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menerima titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp278 juta, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi aparatur desa di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.

Penyerahan dana tersebut berlangsung secara langsung pada Rabu sore di Kantor Kejari Pringsewu dan menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Rincian dana titipan yang diserahkan adalah sebagai berikut:

  • Rp28 juta berasal dari 14 Kepala Pekon di Kecamatan Sukoharjo, masing-masing menyetorkan Rp2 juta sebagai cashback dari pembayaran biaya Bimtek sebesar Rp13 juta per pekon kepada penyelenggara.
  • Rp250 juta diserahkan oleh Erwin Suwondo Adiatmojo, penyelenggara Bimtek dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN), sebagai bagian dari keuntungan kegiatan tersebut.

Seluruh dana langsung disita dan disetorkan ke rekening negara melalui Bank Mandiri Cabang Pringsewu dengan pengawasan petugas bank, untuk memastikan keamanan dan transparansi proses pengembalian.

Dengan tambahan ini, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan Kejari Pringsewu kini mencapai Rp426 juta, yang terdiri dari Rp184 juta pada tahap sebelumnya dan Rp278 juta pada tahap saat ini.

Penyidik Kejari Pringsewu menegaskan komitmen kuat mereka untuk terus mengusut dan memulihkan seluruh kerugian negara dari kasus ini. Mereka juga mengimbau pihak-pihak yang menerima keuntungan secara tidak sah agar segera mengembalikan dana tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.***