Etik News. Bandar Lampung. – Penanganan laporan kecelakaan lalu lintas yang menimpa Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung, Aprohan Saputra, M.Pd, terus berlanjut di Polres Way Kanan. Laporan dengan nomor LP/B/111/VIII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG tersebut kini memasuki tahap melengkapi petunjuk (P-19) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan.
Aprohan menyebutkan, dirinya terakhir menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 13 Oktober 2025, yang menyebut penyidik masih melengkapi kekurangan formil dan materil sesuai petunjuk jaksa terkait permohonan penambahan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Penyidik dan penyidik pembantu sedang mengumpulkan unsur-unsur terkait adanya tindak pidana lainnya,” tulis Kasatlantas Polres Way Kanan AKP Sulkhan dalam SP2HP tersebut.
Sebelumnya, Kejari Way Kanan melalui surat tertanggal 18 September 2025 mengembalikan berkas perkara (P-19) dan meminta penyidik memeriksa sejumlah pihak dari PT Bintang Trans Kurniawan, antara lain Roni Kurniawan, Halim, dan Ribka Paulina Manurung.
Pihak Kejari juga meminta agar penyidik melengkapi berkas terkait Uji Kir, surat tugas/jalan, serta penanggung jawab kendaraan Truk Hino BE 8773 AUB milik PT Bintang Trans Kurniawan yang diduga menyebabkan ban truk terlepas hingga menimbulkan kecelakaan.
Penyidik pembantu Briptu Aldo Ramadhan mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa Roni Kurniawan dan Halim.
Saya sudah satu minggu ini menyiapkan untuk rekonstruksinya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp yang diterima pelapor, Senin (13/10/2025).
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Way Kanan Ipda Fery Handayani meminta pihak pelapor untuk bersabar.
Sedang kami tindak lanjuti, Pak. Harap bersabar,” katanya singkat.
Aprohan menjelaskan, langkah hukum ini ditempuh karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu. Pihak perusahaan dinilai tidak memberikan tanggapan jelas mengenai pertanggungjawaban dan perbaikan kendaraan miliknya.
Saya sudah berusaha mengalah dan mengikuti permintaan pihak PT Bintang Trans Kurniawan, tapi hasilnya tidak sesuai. Dua kali saya datang ke kantor mereka di Panjang, Halim dan Roni enggan menemui saya,” ungkapnya, Jumat (25/10/2025).
Aprohan berharap penyidik Polres Way Kanan dan Kejari Way Kanan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, tanpa adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Jangan sampai karena perusahaan ini punya uang, laporan kita justru diperlambat,” tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun, kasus ini telah menetapkan Roby Haryadi Lesmana, sopir truk PT Bintang Trans Kurniawan, sebagai tersangka wajib lapor. Kedua kendaraan—milik pelapor dan terlapor—kini telah diamankan di Polres Way Kanan sebagai barang bukti.
Kuasa hukum Aprohan, Ridho Juansyah, SH, meminta penyidik agar menerapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ terhadap pengurus PT Bintang Trans Kurniawan.
Kami berharap dengan diperiksanya Halim dan Roni, tanggung jawab perusahaan bisa dipastikan, bukan justru lepas tangan,” ujarnya di Kantor Hukum RJR, Jalan Kancil No. 48 RT 004 LK II, Sidodadi, Kedaton, Bandar Lampung, Sabtu (25/10/2025).
Ridho menambahkan, permohonan penerapan pasal tersebut telah disampaikan melalui surat bernomor 013/B/RJR/VIII/2025 tertanggal 25 Agustus 2025, yang dikirim via Kantor Pos kepada Kasat Lantas Polres Way Kanan serta ditembuskan ke Kapolda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, dan Kapolres Way Kanan.
Berdasarkan Legal Opinion Ahli Hukum Pidana Gunawan Jatmiko, SH, MH, PT Bintang Trans Kurniawan dapat dijerat pidana sesuai Pasal 315 UU LLAJ.
Karena itu, kami meminta Kasat Lantas Polres Way Kanan untuk segera menetapkan pasal tersebut
kepada PT Bintang Trans Kurniawan,” tandas Ridho.





