Etik News | Bandar Lampung. – Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat kepastian hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Pemprov menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Lingkungan Hidup.
Sosialisasi yang diikuti pelaku usaha se-Provinsi Lampung ini digelar di Hotel Grand Mercure Bandar Lampung, Selasa (3/11/2026), dan dibuka langsung oleh Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofyan.
Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat sinergi antara regulator dan dunia usaha. Riski menjelaskan, Permen LH Nomor 6 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 25 Mei 2026 ini memberikan kepastian hukum melalui pendelegasian kewenangan dari Gubernur kepada DLH, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang akuntabel, terukur, dan transparan.
Dalam regulasi tersebut diatur lima tingkatan sanksi administratif, yakni teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, dan pencabutan perizinan berusaha.
Riski menegaskan, Pemprov tidak berorientasi pada penjatuhan sanksi berat.
“Kami dari pengawas kalau melakukan pengawasan itu tidak ada target harus ada yang dibekukan izinnya. Semangat kita semata-mata untuk menjaga lingkungan, tetapi Pemerintah Provinsi Lampung juga berkomitmen menjaga keseimbangan iklim investasi agar tetap sehat,” ujar Riski.
Terkait denda administratif, Riski memaparkan bahwa besaran denda dapat mencapai paling banyak Rp3 miliar per pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 44. Denda ini diterapkan untuk pelanggaran mendasar, seperti beroperasi tanpa persetujuan lingkungan, melebihi baku mutu air limbah dan emisi yang dibuktikan secara ilmiah melalui laboratorium terakreditasi, hingga kelalaian yang memicu pencemaran.
Ia juga meluruskan, dana denda administratif tersebut masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perlu digarisbawahi bahwa tujuan penerapan denda ini bukan untuk menambah PAD, melainkan untuk memberikan efek jera dan mewujudkan keadilan bagi lingkungan. Sesuai prinsip polluter pays principle, pembayaran denda tidak menghapuskan kewajiban pelaku usaha untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan,” tegasnya.
Lebih lanjut, DLH Provinsi Lampung mendorong pergeseran paradigma pengawasan dari reaktif menjadi preventif. Pengawasan rutin, baik secara langsung di lapangan maupun melalui Sistem Informasi Pelaporan Lingkungan Hidup (SIMPEL), terus diintensifkan tanpa menunggu aduan masyarakat atau kasus viral.
Pelaku usaha juga diimbau mewaspadai potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 dan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 yang melarang pembakaran lahan dalam kondisi apa pun, kelalaian dalam penyediaan sarana prasarana pemadaman dapat berimplikasi pidana.
Di akhir sambutan, Riski mengajak pelaku usaha memandang kepatuhan dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, Persetujuan Teknis (Pertek), dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebagai investasi jangka panjang.
“Pelaku usaha bukan semata-mata sebagai objek pengawasan, melainkan mitra strategis pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mengawal pembangunan berkelanjutan. Lebih murah dan mudah taat sejak awal daripada harus menanggung denda hingga miliaran rupiah serta sanksi hukum lanjutan,” pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi penerapan sanksi dan denda administratif sesuai Permen LH Nomor 6 Tahun 2026 oleh Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera, Rahma Venita.












