Etik News, Bandar Lampung – Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual-beli perumahan di Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Laporan dengan nomor LP/B-1/690/III/2022/LPG/RESTA/BALAM tertanggal 26 Maret 2022 dinilai berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum bagi pelapor.
Penasihat hukum pelapor, Novianti, S.H., C.M., menyampaikan kritik terhadap kinerja oknum penyidik pembantu di Polresta Bandar Lampung yang dinilai tidak profesional serta mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan.
Kasus yang dialami kliennya, Ofpy Arianti, disebut sempat berjalan tanpa perkembangan berarti selama hampir empat tahun, sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan pada 18 Februari 2026.
Menurut Novianti, dalam proses pendampingan hukum, terdapat sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai prosedur, di antaranya komunikasi yang terputus antara penyidik dan kuasa hukum, serta mekanisme pemanggilan yang tidak dilakukan melalui surat resmi.
Ia menegaskan bahwa peran advokat dalam proses hukum dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga setiap bentuk pengabaian terhadap fungsi pendampingan hukum berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemanggilan saksi yang dilakukan melalui pesan singkat dengan waktu yang dinilai tidak wajar juga menjadi perhatian. Secara normatif, pemanggilan seharusnya dilakukan melalui prosedur resmi dengan memperhatikan tenggang waktu yang cukup.
Lebih lanjut, Novianti menilai lamanya proses penanganan perkara ini mencerminkan adanya keterlambatan yang tidak wajar. Dalam prinsip penegakan hukum, setiap perkara seharusnya ditangani secara cepat, profesional, dan transparan sesuai ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019.
Ia juga menyoroti minimnya informasi perkembangan perkara yang diterima pelapor, termasuk tidak adanya penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala.
Menyikapi hal tersebut, tim hukum menyatakan akan menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri serta menyurati instansi pengawasan internal untuk dilakukan evaluasi dan audit investigatif.
Tidak menutup kemungkinan, upaya hukum melalui praperadilan juga akan ditempuh apabila proses penyidikan kembali tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.
Saat ini, pelapor telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada tahap penyidikan, dan pihak kuasa hukum berharap penyidik segera menindaklanjuti perkara ini hingga penetapan tersangka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
(Red)
