ETIK NEWS- Pagi yang semestinya hangat dan tenang setelah hujan semalam mendadak berubah menjadi penuh gumam dan tanya. Ingatan tentang SMA Siger — sekolah swasta baru di Kota Bandar Lampung — mengusik pikiran. Begitu terpikir, langsung muncul bayangan kisah lama tentang larangan di surga: tentang Siti Hawa yang tergoda memakan buah terlarang meski sudah diperingatkan.
Kisah itu seakan hidup kembali dalam polemik ini. Nama Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, masuk dalam pusaran kontroversi yang mengingatkan pada narasi klasik tersebut. Seakan-akan keduanya sedang berdiri tepat di depan “aturan surga” berupa undang-undang pendidikan — namun tetap memberanikan diri untuk melanggarnya.
Perbandingan itu tentu bukan tanpa alasan. Seperti Hawa yang telah diperingatkan, kedua pejabat ini juga berkali-kali diingatkan soal aturan pendidikan. Namun sekolah SMA Siger tetap dibuka, bahkan menerima murid baru, meski legalitasnya belum rampung dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 jelas-jelas menegaskan syarat pendirian satuan pendidikan.
Wali kota mengumumkan pendaftaran penerimaan peserta didik baru SMA Siger pada 9–10 Juli 2025. Langkah itu sontak mengejutkan masyarakat dan membuat sebagian pemilik sekolah swasta naik pitam. Pasalnya, SMA tersebut belum memiliki izin operasional maupun pengesahan badan hukum yayasan dari Kemenkumham. Sementara di sisi lain, Pemkot menyatakan biaya pendidikan gratis, padahal sekolah tersebut bukan milik pemerintah kota — melainkan milik perseorangan.
Salah satu pemiliknya adalah sosok yang justru bertanggung jawab mengawasi pendidikan di kota ini: Eka Afriana. Ia tercatat sebagai pendiri utama Yayasan Siger Prakarsan Bunda bersama empat laki-laki lainnya. Ironisnya, publik baru mengetahui hal ini setelah polemik membesar. Pertanyaan kemudian melayang: apakah pejabat-pejabat ini menyadari bahwa publik berhak mendapatkan informasi jujur sejak awal?
Kontroversi tidak berhenti di situ. Dugaan pelanggaran bertambah ketika diketahui bahwa SMA Siger menggunakan aset SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Kota Bandar Lampung. Kabid Dikdas, Mulyadi, mengaku izin sudah ada, namun ketika diminta bukti administrasi berupa dokumen serah-terima seperti BAST, ia tidak menunjukkan apa pun. Situasi semakin tidak jelas dan semakin meragukan.
Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud yang juga salah satu pendiri yayasan, Satria Utama, hingga kini belum memberikan klarifikasi mengenai prosedur pinjam pakai aset negara tersebut. Pertanyaan besar pun muncul: apakah seluruh proses ini berada di bawah kendali dua pejabat kunci — seorang wali kota dan kadisdikbud — layaknya alur kisah ketika Hawa berada dalam godaan buah kuldi?
Hingga pertengahan November 2025, publik akhirnya mengetahui bahwa penerimaan murid SMA Siger dilakukan tanpa legalitas yayasan dari Kemenkumham. Aturan dilanggar, prosedur dilewati, dan publik dibingungkan dengan narasi “sekolah gratis” yang ternyata bukan berasal dari pemerintah, namun dari sekolah swasta milik pejabat.
Di tengah semua kejanggalan itu, cerita lama tentang larangan di surga terasa relevan: ada aturan, ada peringatan, namun ada pula pelanggaran. Bedanya, pelanggaran ini bukan terjadi di surga, melainkan di dunia nyata — dan implikasinya menyangkut hak publik, transparansi, serta integritas pejabat daerah.
Pada akhirnya, publik berhak mendapatkan penjelasan lengkap dan jujur. Jika aturan negara telah ditabrak, maka konsekuensinya harus ditangani dengan tegas tanpa pandang jabatan. Sebab negeri ini bukan surga, tetapi tetap memiliki aturan yang wajib dipatuhi.***






