ETIK NEWS- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Telukbetung Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Polisi menyita 6,6 kilogram sabu dan 1.653 butir pil ekstasi, serta menangkap seorang tersangka berinisial M (34).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 7 Mei 2025, di Mapolresta Bandar Lampung, Kapolresta Kombes Pol Alfret Jacob, didampingi Kasat Narkoba Kompol I Made Indra Wijaya, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Banten, Kelurahan Bakung, Telukbetung Timur.
“Tersangka M diamankan pada Selasa siang, 6 Mei 2025. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar dan ribuan ekstasi yang disimpan di dalam kardus serta tumpukan pakaian,” ujar Kapolresta.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah kontrakan tersangka antara lain:
- 5 paket besar sabu @1 kg
- 1 paket sabu 50 gram (di kantong tersangka)
- 10 paket sabu @100 gram
- 1 paket sabu 10 gram
- 1.653 butir pil ekstasi
- Serbuk pecahan ekstasi
- 2 timbangan digital
- 1 unit sepeda motor
- 1 unit handphone
Total berat bruto sabu mencapai 6.060 gram atau 6,06 kg. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa seluruh barang haram tersebut milik seorang bandar berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari kemasan dan modusnya, ini kuat dugaan merupakan jaringan Malaysia. Kami terus melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya,” tambah Kombes Alfret.
Tersangka M kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.***