Etik News |Bandar Lampung — Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) Nomor: DPS / 149 / X / 2026 / Reskrim terhadap seorang wiraswasta yang berprofesi sebagai kontraktor terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penadahan.
DPS tersebut diterbitkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 241 / II / 2026 / SPKT / Polresta Bandar Lampung / Polda Lampung, tanggal 13 Februari 2026, dengan pelapor berinisial S.P.
Pihak kepolisian mencantumkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 486 KUHP dan 492 KUHP.
Kronologi Versi Pelapor
Berdasarkan dokumen kronologi yang diterima redaksi, kasus ini bermula dari rencana renovasi Rumah Sakit Mata Permana Sari di Bandar Lampung. Pertemuan awal dilakukan pada 22 Maret 2025 di sebuah kafe di Bandar Lampung untuk membahas rencana renovasi gedung di Jl. H.O.S Cokroaminoto, yang ditargetkan selesai sebelum penilaian Re-Akreditasi pada Agustus 2026.
Pelapor kemudian dipertemukan dengan seorang kontraktor berinisial I.S melalui rekomendasi pihak ketiga. Setelah survei dan pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kedua belah pihak menandatangani kesepakatan pada 2 Juni 2025.
Nilai proyek yang disepakati adalah:
1. Biaya Renovasi Gedung sebesar Rp 1.544.300.000
2. Biaya Pembelian AC sebesar Rp 260.000.000 3. Biaya Tambahan Pengerjaan sebesar Rp 260.000.000
Menurut keterangan pelapor, pembayaran termin telah dilakukan secara bertahap melalui transfer bank sejak Juni 2025 hingga Januari 2026.
Pelaksanaan renovasi yang dijanjikan mulai 8 Juni 2025 dengan target selesai September 2025, diduga molor hingga Desember 2025 dengan berbagai kendala di lapangan seperti ketiadaan material dan pekerja yang tidak hadir.
Puncaknya, sejak 6 Januari 2026, kontraktor tersebut diduga tidak dapat dihubungi dan meninggalkan tanggung jawab pekerjaan. Upaya pelapor untuk mencari keberadaan yang bersangkutan ke alamat terakhir di wilayah Metro, belum membuahkan hasil. Komunikasi melalui telepon seluler juga disebut sudah tidak aktif.
Akibatnya, pelapor mengaku harus menanggung biaya tambahan untuk penyelesaian pekerjaan, seperti pengecatan genteng.
Status Hukum dan Konfirmasi
Etik News telah melihat salinan resmi dokumen DPS yang dikeluarkan a.n. Kepala Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, Kasat Reskrim selaku penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor yang tercantum dalam DPS dengan ciri-ciri badan kurus, kulit putih, tinggi sekitar 170 cm, rambut hitam pendek, belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi Etik News masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung dan kepada pihak terlapor untuk mendapatkan hak jawab dan keberimbangan informasi.
