Etik News | Metro. 21 Januari 2026. — Prof. Dr. Suhairi, S.Ag., M.H., memberikan klarifikasi resmi terkait pemberhentian atau tidak diperpanjangnya masa tugas dirinya sebagai Direktur Pascasarjana UIN Jurai Siwo Lampung (UIN JUSILA). Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 21 Januari 2026 yang ditujukan kepada pimpinan Kementerian Agama Republik Indonesia, termasuk Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, serta Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Dalam surat klarifikasinya, Prof. Suhairi menegaskan bahwa pemberhentian dirinya tidak berkaitan dengan kinerja, pelanggaran hukum, maupun pelanggaran disiplin. Selama menjabat sebagai Direktur Pascasarjana IAIN Metro periode 2025–2029, ia mengklaim telah menjalankan tugas secara optimal, yang salah satunya ditunjukkan dengan peningkatan jumlah mahasiswa baru sebesar 12 persen.
Menanggapi tudingan bahwa dirinya tidak mendukung kebijakan rektor UIN JUSILA atau tidak mampu bekerja sama, Prof. Suhairi menjelaskan bahwa ketidakhadirannya dalam rapat terkait rencana konversi mahasiswa Program Doktor dari STIT Al Hikmah Bumi Agung Way Kanan ke Pascasarjana UIN JUSILA disebabkan oleh kondisi kesehatan. Ia menyatakan telah menugaskan Kepala Subbagian Tata Usaha dan Ketua Program Studi S3 Ilmu Syariah untuk mewakili Pascasarjana dalam rapat tersebut.
Prof. Suhairi mengungkapkan bahwa tim Pascasarjana menolak rencana konversi mahasiswa tersebut karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Akademik IAIN Metro, yang mensyaratkan mahasiswa pindahan harus berasal dari perguruan tinggi negeri dan dari program studi yang sejenis. Meski demikian, ia menegaskan sikap loyal terhadap pimpinan dengan menyatakan bahwa konversi tetap dapat dilakukan sepanjang mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk pengakuan mata kuliah serta pemenuhan administrasi akademik.
Selain itu, Prof. Suhairi juga menyoroti sejumlah kebijakan Rektor UIN JUSILA yang menurutnya tidak sejalan dengan ketentuan dan keputusan sidang senat, di antaranya terkait pengaturan batas usia anggota senat, penggunaan Hymne dan Mars universitas, serta revisi Statuta yang menghapus batas usia wakil dosen.
Dalam surat tersebut, Prof. Suhairi menegaskan bahwa klarifikasi ini tidak dimaksudkan untuk meminta kembali jabatan yang telah diembannya.
Saya melakukan klarifikasi ini bukan untuk menginginkan jabatan itu kembali, bahkan saya tidak bersedia jika diajak kembali bergabung dalam posisi jabatan apa pun selama beliau masih menjabat sebagai Rektor. Klarifikasi ini dilakukan agar diketahui permasalahan yang sesungguhnya,” ujarnya
Ia juga menyinggung persoalan etika komunikasi, dengan menyatakan bahwa tidak ada pemberitahuan atau konfirmasi secara langsung maupun melalui sambungan telepon terkait pemberhentiannya, bahkan hingga dua pekan setelah keputusan tersebut diambil.
Menurut Prof. Suhairi, jika suatu kebijakan bertentangan dengan peraturan akademik dan ketentuan penyelenggaraan perguruan tinggi, maka pihak Pascasarjana tidak dapat melaksanakannya secara sembarangan. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab akademik sekaligus untuk menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap rambu-rambu dan regulasi sebagai jaminan mutu pendidikan tinggi.
Prof. Suhairi berharap klarifikasi tersebut dapat menjadi perhatian pihak-pihak terkait serta memperkuat komitmen bersama dalam menegakkan prinsip akademik dan tata kelola perguruan tinggi yang berlandaskan aturan. (Red)






