Etik News | Bandar Lampung –- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan H. Khuzil Afwa Kahuripan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur dalam perkara Nomor 8/G/TF/2026/PTUN.BL.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Gayuh Rahantyo, SH., dengan anggota Heri Senoaji, SH., dan Sonia Putri Wijaya, SH. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Perkara ini berawal dari tidak diprosesnya permohonan roya atau penghapusan hak tanggungan atas dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik H. Khuzil Afwa Kahuripan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur. Penggugat menilai seluruh kewajiban yang dijamin hak tanggungan telah berakhir dan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Setelah melalui serangkaian persidangan dengan pemeriksaan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli, majelis hakim menilai tindakan tergugat bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, asas kecermatan, serta asas pelayanan publik yang baik.
Dalam putusannya, PTUN menyatakan batal tindakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur yang tidak melakukan penghapusan pencatatan hak tanggungan terhadap SHM Nomor 1332 seluas 20.000 meter persegi dan SHM Nomor 1333 seluas 19.930 meter persegi yang berada di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk menghapus pencatatan hak tanggungan pada kedua sertifikat tersebut serta menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp346 ribu.
Kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Hj. Aprilliati, SH., MH., Dr. H. Watoni Noerdin, SH., MH., Liza Noviyanti, SH., Samson Siagian, SH., MH., dan I Made Dwi Payana, SH., menyambut baik putusan tersebut.
Menurut mereka, putusan ini menjadi bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat yang hak-haknya terhambat akibat tindakan administrasi pemerintahan yang tidak sesuai ketentuan, sekaligus mempertegas pentingnya pelayanan pertanahan yang adil, profesional, dan memberikan kepastian hukum.
“Putusan PTUN Bandar Lampung ini merupakan bentuk nyata hadirnya kepastian hukum bagi masyarakat. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hj. Aprilliati saat konferensi pers di Bandar Lampung, Senin (8/6/2026).
Ia berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur segera melaksanakan putusan tersebut agar hak-hak kliennya dapat dipulihkan tanpa hambatan administratif.
“Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa setiap penyelenggara pemerintahan wajib memberikan pelayanan publik yang profesional, adil, dan berlandaskan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, H. Khuzil Afwa Kahuripan mengaku bersyukur atas putusan yang menurutnya telah memberikan rasa keadilan. Ia menegaskan perjuangannya bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga demi kepastian hukum bagi masyarakat Desa Sindang Anom yang memiliki sekitar 3.700 sertifikat hak milik.
“Saya berharap putusan ini dapat segera dijalankan oleh pihak terkait sehingga memberikan manfaat bagi seluruh warga serta menjadi contoh bahwa setiap persoalan hukum dapat diselesaikan melalui jalur yang benar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Perkara ini sebelumnya juga menyoroti kinerja ATR/BPN Lampung Timur. Dalam persidangan yang digelar pada 30 April 2026, pihak tergugat tidak dapat menunjukkan dokumen yang disebut sebagai dasar pemblokiran sertifikat milik penggugat.
Keterangan ahli yang dihadirkan penggugat, yakni Prof. Dr. FX. Sumarja dan Dr. Budiono dari Universitas Lampung, menegaskan pentingnya kepastian hukum atas sertifikat yang telah diterbitkan negara serta perlunya dasar hukum yang jelas dalam setiap tindakan pemblokiran maupun penundaan proses roya.
Dengan putusan tersebut, pihak penggugat berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur segera melaksanakan amar putusan guna memberikan kepastian hukum dan memulihkan hak-hak masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
