Publik Masih Menunggu Kejelasan Kejati Lampung soal Dana PI 10% PT LEB, Direksi Terjebak di Rutan Kelas 1

ETIK NEWS– Satu bulan telah berlalu sejak tiga direksi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung. Penahanan ini bermula pada Senin, 22 September 2025, terkait dugaan penyalahgunaan dana Participating Interest (PI) 10% yang menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang pengelolaan dana tersebut.

Menurut informasi resmi dari Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, penahanan para direksi awalnya dijadwalkan selama 20 hari. Namun hingga kini, hampir sebulan berlalu dan belum ada kepastian apakah proses penahanan akan diperpanjang atau berakhir sesuai jadwal awal. Publik pun mulai mempertanyakan dasar hukum dan kronologi kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp 200 miliar akibat pengelolaan dana PI 10%.

Kerugian ini diklaim terjadi karena PT LEB hanya menerima 5% dari total PI 10%, sementara sisanya dibagi dengan BUMD DKI Jakarta. Meski demikian, belum ada informasi resmi yang menjelaskan mekanisme perhitungan kerugian maupun prosedur pengelolaan dana PI 10% yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menetapkan para tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Armen Wijaya saat konferensi pers pada Senin malam, 22 September 2025. Namun, penjelasan itu belum memberikan gambaran utuh kepada publik mengenai kronologi kasus, bagaimana kerugian negara muncul, dan apakah prosedur pengelolaan dana PI 10% sudah sesuai aturan.

Ketiadaan regulasi yang jelas menjadi sorotan utama. Hingga saat ini, belum ditemukan peraturan yang mengatur secara spesifik tata kelola PI 10% oleh BUMD atau pihak swasta yang menerima bagian tersebut. Publik menuntut Kejati Lampung memberikan edukasi yang transparan mengenai pengelolaan dana PI 10% agar kasus PT LEB tidak sekadar menjadi cerita kriminal, tetapi juga menjadi pelajaran bagi pengelolaan dana publik di seluruh Indonesia.

Muncul pertanyaan penting: jika belum ada regulasi jelas, bagaimana Kejati bisa menetapkan tersangka dan melakukan penahanan? Apakah langkah ini menjadi role model pengelolaan PI 10%, atau justru mengindikasikan adanya ketidaksiapan sistem hukum dalam mengatur dana PI 10%? Publik khawatir kasus ini malah menjadi percobaan tanpa kepastian aturan yang jelas.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti transparansi pihak PT LEB dalam melaporkan pengelolaan PI 10%. Seharusnya, setiap penggunaan dana yang bersumber dari pendapatan migas ini memiliki mekanisme audit dan pelaporan yang jelas. Hingga kini, belum ada rincian resmi dari Kejati Lampung terkait alur penggunaan dana PI 10%, mulai dari pencairan, penggunaan, hingga pembagian keuntungan yang seharusnya menjadi hak daerah.

Sementara itu, sejumlah praktisi hukum dan pengamat pertambangan menekankan pentingnya Kejati Lampung mengeluarkan penjelasan rinci kepada publik. “Ini bukan hanya soal kasus PT LEB, tapi soal standar tata kelola PI 10% yang bisa dijadikan acuan nasional,” kata seorang pengamat hukum di Lampung. Mereka menekankan bahwa kejelasan regulasi dan mekanisme pengawasan dana publik menjadi kunci agar kasus ini tidak menimbulkan kontroversi berkepanjangan.

Publik kini menunggu transparansi Kejati Lampung, bukan hanya soal penahanan dan tersangka, tetapi juga kejelasan aturan pengelolaan PI 10% dan kronologi kerugian negara. Tanpa penjelasan ini, kasus PT LEB bisa menjadi preseden yang membingungkan bagi pengelolaan dana publik di Indonesia.***