Etik News | Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong optimalisasi pemanfaatan tanah melalui skema hak atas tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah sebagai langkah strategis untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria sekaligus mendukung pemerataan ekonomi masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Lampung Tahun 2026 yang dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung, Bandarlampung, Selasa (9/6/2026).
Dalam sambutannya, Marindo menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya berfokus pada penataan aset pertanahan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menciptakan pemerataan akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi.
“Reforma Agraria tidak hanya dipahami sebagai upaya penataan aset semata, tetapi juga merupakan instrumen strategis untuk menciptakan pemerataan akses terhadap sumber-sumber ekonomi, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Marindo, keberadaan Badan Bank Tanah menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah dalam mendukung penyediaan tanah guna mempercepat pelaksanaan reforma agraria. Melalui skema pemberian hak atas tanah berjangka waktu di atas HPL Badan Bank Tanah, pemerintah memiliki peluang untuk memastikan pemanfaatan tanah dilakukan secara tertib, produktif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Namun demikian, ia menekankan bahwa implementasi kebijakan tersebut memerlukan regulasi yang jelas, pengawasan yang efektif, serta sinergi yang kuat antar pemangku kepentingan agar tujuan reforma agraria dapat tercapai secara optimal.
Marindo juga menyoroti peran penting Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah koordinasi untuk menyatukan langkah, menyelaraskan kebijakan, serta merumuskan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan reforma agraria di lapangan.
Ia berharap rapat koordinasi tersebut mampu menghasilkan berbagai rekomendasi dan langkah strategis yang mendukung pelaksanaan reforma agraria secara lebih efektif, terutama dalam menjamin kebermanfaatan tanah bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Marindo mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi vertikal, akademisi, dunia usaha hingga masyarakat, untuk terus memperkuat sinergi dan komitmen bersama dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria.
“Dengan kerja sama dan koordinasi yang baik, saya yakin tujuan Reforma Agraria untuk mewujudkan pemerataan penguasaan tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, serta memperkuat pembangunan nasional dapat kita capai bersama,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menyampaikan bahwa reforma agraria merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mendukung visi pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Menurutnya, reforma agraria berkontribusi langsung terhadap Asta Cita Kedua yang berfokus pada swasembada pangan, serta Asta Cita Keenam yang menitikberatkan pada pembangunan dari desa dan dari bawah untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
“Tujuan utama Reforma Agraria adalah mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T), sehingga akses masyarakat terhadap sumber daya agraria menjadi lebih adil dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan,” ujar Embun.
Rakor GTRA Tahun 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
(***)











