RDP Bahas Habisnya SHGB Pasar Kotaagung dan Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Tanggamus

Daerah, Tanggamus272 Dilihat

ETIK NEWS — Isu habis masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pasar Kotaagung dan kenaikan tarif retribusi memunculkan gelombang kekhawatiran di kalangan pedagang. Untuk itu, Rabu (4/6/2025), Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersama DPRD Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula Rapat Utama Sekretariat Pemkab Tanggamus. Agenda utamanya membahas dua poin krusial: berakhirnya masa SHGB dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Rapat dipandu oleh Retno Noviana Damayanti, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Tanggamus, yang membuka diskusi dengan mengundang pandangan dari berbagai pihak. Hadir antara lain pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Tanggamus, Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kadis Koperindag, Kabag Hukum, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Narasumber diundang dari Kejaksaan Negeri Tanggamus (Kasi Datun Tri Sinaga), Polres Tanggamus (Kasat Intel Iptu Ardiyanto), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus.

Menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya Mega, Perjanjian Nomor 645/2966/19/2003 dan 01/RAS/SK/VII/2003 antara Pemkab Tanggamus dan PT RAS mengatur bahwa masa SHGB Pasar Kotaagung berakhir pada 16 Mei 2025. Pasal 15 menyatakan, “Setelah jangka waktu 20 tahun berakhir, seluruh bangunan yang dikelola pihak kedua akan menjadi milik pihak pertama tanpa persyaratan tambahan.”

“Yang dibeli PT RAS sebenarnya adalah hak guna bangunan, bukan bangunannya. Ketika HGB habis, otomatis bangunan pasar kembali ke Pemda,” jelas Hendra.

Kekhawatiran pedagang muncul karena keberlanjutan usaha mereka. Dasril, Ketua Forum Pedagang Pasar Kotaagung, menyuarakan aspirasi untuk perpanjangan SHGB dan menolak kenaikan tarif retribusi tanpa sosialisasi memadai.

“Kami tidak pernah mendapat salinan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Saat dagang sedang sulit, kenaikan retribusi malah semakin memberatkan,” keluhnya.

Hal senada disampaikan Herimandar dan M. Ali Hanafiah, pedagang lain yang berharap proses perpanjangan SHGB dipermudah serta ada keringanan pajak retribusi.

“Mohon kemudahan perpanjangan SHGB. Kami tidak menuntut banyak, hanya ingin kejelasan dan keringanan,” kata Herimandar.

Menanggapi itu, perwakilan BPN Tanggamus, Khodri, menjelaskan bahwa perpanjangan HGB dapat dilakukan jika ada rekomendasi dari pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), yaitu Pemkab Tanggamus. Artinya, pedagang atau PT RAS perlu koordinasi resmi dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan kelengkapan administrasi.

Kekhawatiran soal legalitas surat perjanjian antara Pemkab dan PT RAS juga mengemuka. Anggota Komisi II, Tahang, mempertanyakan validitas dokumen tersebut dan meminta salinan kontrak.

“Kami minta bukti perjanjian PT RAS agar kita punya landasan hukum yang jelas. Mari duduk bersama mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Bagian kedua RDP membahas sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan tarif retribusi pasar. Berdasarkan Perda terbaru, tarif mengalami peningkatan signifikan sebagai berikut:

  • Hamparan dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 per hari
  • Los terbuka dari Rp 2.500 menjadi Rp 5.000 per hari
  • Los tertutup dari Rp 3.000 menjadi Rp 6.000 per hari

Untuk retribusi grosir dan pertokoan, kenaikannya jauh lebih besar:

  • Toko harian dari Rp 4.000 menjadi Rp 20.000 per bulan
  • Ruko harian dari Rp 6.000 menjadi Rp 30.000 per bulan

Pedagang menilai kenaikan ini drastis, terutama di tengah melemahnya daya beli konsumen. Riza, anggota Komisi II DPRD, berharap Pemkab dapat meninjau ulang angka retribusi dan memberikan keringanan bagi pedagang kecil.

“Solusi terbaik harus segera dicarikan agar pedagang tidak semakin terjepit. Retribusi perlu proporsional dengan kondisi usaha mereka,” tegas Riza.

Diskusi berjalan dinamis dengan berbagai masukan dari OPD, instansi hukum, hingga pedagang. RDP ditutup dengan kesepakatan untuk membentuk tim teknis yang akan mengkaji ulang perjanjian HGB Pasar Kotaagung, memfasilitasi proses perpanjangan, serta mengevaluasi skema retribusi sesuai masukan pedagang dan kaidah hukum.***