RPJMD 2025–2029 Disepakati, Pesawaran Fokus SDM dan Infrastruktur

Etik News, Pesawaran — Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama DPRD Kabupaten Pesawaran menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran, Kamis (5/2/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira, Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, Ketua DPRD Ahmad Rico Julian, jajaran pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD dari seluruh fraksi.

Pelaksanaan rapat berlangsung khidmat dan memiliki nuansa budaya karena bertepatan dengan Kamis Beradat, yakni kegiatan resmi pemerintah daerah yang menggunakan Bahasa Lampung sebagai bentuk pelestarian budaya daerah.

Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pesawaran menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda RPJMD yang pada prinsipnya dinilai layak untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Kesepakatan tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran sebagai dasar arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Ranperda RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029 tidak hanya menjadi dokumen perencanaan pembangunan, tetapi juga berfungsi sebagai pedoman strategis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan, sekaligus menjadi rujukan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Dokumen RPJMD tersebut memuat berbagai isu strategis pembangunan daerah, di antaranya peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur, tata kelola pemerintahan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M. dalam sambutannya menyampaikan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Pesawaran selama lima tahun mendatang.

Ranperda ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk dilakukan evaluasi sebelum diundangkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Bupati.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional bersama seluruh kepala daerah terkait pentingnya peningkatan kualitas tata kelola lingkungan hidup.

Salah satu penekanan yang disampaikan adalah penataan lingkungan perkotaan, termasuk penertiban baliho agar wajah daerah terlihat lebih tertib, rapi, dan berwawasan lingkungan.

Usai agenda persetujuan RPJMD, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian nota pengantar empat Ranperda prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran, yakni Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ketertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, serta Rumah Sakit Umum Daerah dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengapresiasi inisiatif DPRD tersebut dan berharap seluruh Ranperda dapat dibahas secara komprehensif sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

(Rills)