Etik News | Bandar Lampung — Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Dr. Ir. H. Marindo Kurniawan, S.T., M.T., menegaskan bahwa alokasi hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sekitar Rp35 miliar untuk mendukung pembangunan dan rehabilitasi fasilitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung serta sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten/kota telah dianggarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Marindo menjelaskan, dalam penganggaran APBD, pemberian hibah kepada instansi vertikal masih dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk adanya usulan dan permohonan dari instansi yang bersangkutan.
Ia menegaskan, alokasi tersebut bukan diberikan dalam bentuk dana tunai kepada Kejati Lampung, melainkan direalisasikan melalui sejumlah paket pekerjaan pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas.
“Kalau hibah dalam bentuk uang tidak ada. Dalam ketentuan APBD, Kemendagri masih memperbolehkan pemberian hibah kepada instansi vertikal selama ada usulan dan permohonan,” ujar Marindo, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, dukungan pemerintah daerah kepada instansi vertikal merupakan bagian dari upaya menjaga sinergi antarlembaga dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Marindo mengatakan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah juga memiliki peran dalam mendukung keberlangsungan tugas instansi vertikal yang menjadi bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur berkewajiban menjaga agar instansi vertikal tetap dapat menjalankan tugasnya sesuai kebutuhan Forkopimda di Provinsi Lampung,” katanya.
Terkait besaran alokasi hibah sekitar Rp35 miliar yang direalisasikan dalam bentuk sejumlah paket pekerjaan, Marindo mengaku tidak menghafal secara rinci masing-masing kegiatan.
Ia meminta rincian teknis mengenai paket pekerjaan tersebut dikonfirmasi kepada perangkat daerah terkait, khususnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung.
Berdasarkan penelusuran pada laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Pemerintah Provinsi Lampung, sejumlah pekerjaan yang berkaitan dengan fasilitas Kejati Lampung dianggarkan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Beberapa paket pekerjaan tersebut antara lain renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung dengan nilai sekitar Rp13,5 miliar.
Kemudian terdapat pekerjaan pembangunan atau rehabilitasi gerbang dan pagar Kejati Lampung dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar.
Selain itu, terdapat pembangunan atau rehabilitasi gedung kantor cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di wilayah Panjang dengan nilai sekitar Rp4,4 miliar.
Paket lainnya meliputi rehabilitasi Rumah Negara Tipe A Kejati Lampung di Jalan Sultan Hasanudin, Kota Bandar Lampung, dengan nilai sekitar Rp557 juta, serta sejumlah pekerjaan lainnya.
Dengan demikian, Pemprov Lampung menegaskan bahwa dukungan tersebut merupakan bagian dari penganggaran APBD yang direalisasikan melalui mekanisme pekerjaan pemerintah dan bukan penyerahan dana tunai secara langsung kepada institusi Kejaksaan.
(**)












