Sekolah Siger dan Dana Kejati Rp60 Miliar: Sorotan Tajam Tata Kelola APBD Bandar Lampung

ETIK NEWS — Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik. Dua isu kontroversial yang mencuat adalah pembentukan “Sekolah Siger,” yang status legalitas dan akreditasinya masih dipertanyakan, serta rencana pengalokasian dana hibah senilai Rp60 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Praktisi hukum Hendri Adriansyah, SH, MH., menilai kebijakan ini mencerminkan masalah serius dalam tata kelola keuangan dan transparansi di Pemkot Bandar Lampung. “APBD seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan yang langsung berdampak bagi kesejahteraan warga, bukan untuk proyek yang kegunaannya masih dipertanyakan,” ujar Hendri.

Dana Rp60 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan gedung Kejati menjadi sorotan karena Kejati merupakan lembaga vertikal di bawah pemerintah pusat. Seharusnya, pembiayaan operasional dan pembangunan gedung Kejati dibebankan pada anggaran nasional, bukan APBD daerah. Banyak pihak mempertanyakan urgensi alokasi dana sebesar itu, mengingat persoalan mendesak seperti banjir, drainase yang buruk, dan layanan publik yang belum optimal masih menjadi masalah rutin bagi warga Bandar Lampung.

“Kami khawatir alokasi dana untuk Kejati ini mengabaikan prioritas pembangunan lokal yang lebih berdampak langsung, seperti perbaikan drainase, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta pengentasan kemiskinan,” tambah Hendri.

Sementara itu, Sekolah Siger sebagai proyek baru di bidang pendidikan juga menimbulkan kontroversi. Status hukum sekolah, akreditasi, kurikulum, dan sistem tata kelola belum disosialisasikan secara transparan. Tanpa regulasi yang jelas, sekolah ini berpotensi menjadi proyek simbolis yang tidak berkelanjutan. Publik menilai pemerintah perlu menjelaskan manfaat nyata dan mekanisme pengawasan sekolah agar dana yang digunakan efektif dan tepat sasaran.

Selain itu, kondisi infrastruktur dasar di Bandar Lampung masih menjadi masalah serius. Setiap musim hujan, banjir rutin melanda sejumlah titik karena buruknya sistem drainase dan minimnya pengelolaan sampah. Genangan air tidak hanya mengganggu aktivitas warga tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan. Fenomena ini memperkuat dugaan bahwa kebijakan Pemkot Bandar Lampung lebih mengutamakan pencitraan dan proyek populis, dibanding menyelesaikan persoalan struktural yang nyata dirasakan masyarakat.

Sejumlah kalangan menilai, keputusan pengalokasian dana dan proyek pendidikan ini cenderung manipulatif dan tidak mengedepankan prinsip akuntabilitas publik. Untuk itu, partisipasi warga dalam perencanaan dan pengawasan anggaran daerah menjadi sangat penting. Setiap rupiah dari APBD harus digunakan secara transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat.

Hendri menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap kebijakan publik, termasuk keterbukaan informasi mengenai perencanaan anggaran. “Tanpa pengawasan publik yang memadai, setiap kebijakan berisiko mengabaikan kebutuhan warga, dan berpotensi menjadi proyek simbolis yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” ujarnya.

Kritik terhadap Sekolah Siger dan penggunaan dana untuk Kejati menjadi cermin buram tata kelola Pemkot Bandar Lampung. Masyarakat menuntut kejelasan arah pembangunan, prioritas yang tepat, dan akuntabilitas penuh agar APBD benar-benar memberi manfaat nyata bagi seluruh warga.***