Etik News | Bandar Lampung, — Sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, aparatur wilayah, dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Lampung telah membuahkan hasil nyata dalam membantu warga Lingkungan Cendana Indah, Jalan Pulau Bangka, Kelurahan Sukabumi, Kota Bandar Lampung menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan yang tertunda selama bertahun-tahun.
Pendampingan hukum dilakukan oleh Ketua Tim LPBH KWRI Lampung, Gunawan, S.H., didampingi tim advokat Ariya, Adi, serta rekan-rekan lainnya. Upaya ini difokuskan agar warga memperoleh kejelasan dan kepastian hukum dalam pengurusan sertifikat tanah, termasuk permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat pengganti.
BPN Bandar Lampung Terbitkan Surat Tindak Lanjut
Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor: IP.02.01/2586-18.71/X/2026 tanggal 2 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Gunawan, S.H. selaku kuasa dari Cello Andrian dan kawan-kawan.
Ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan Ulin Nuha, S.SiT., M.M., surat tersebut memuat syarat pelaksanaan pengukuran ulang, antara lain pemasangan tanda batas, persetujuan pemilik tanah berbatasan, kehadiran tetangga batas serta aparat kelurahan, dan dipastikan tidak adanya sengketa batas.
BPN juga telah menjadwalkan verifikasi permohonan pada Jumat, 9 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai sebagai bagian dari tahapan administrasi pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Gunawan menyampaikan pendampingan ini bertujuan agar warga tidak merasa berjuang sendirian.
“Kami memahami warga telah bertahun-tahun menunggu kejelasan. Kami berupaya membantu melalui pendampingan dan koordinasi dengan pihak terkait agar proses dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, pendampingan bukan untuk mengesampingkan aturan, melainkan memandu warga memahami syarat dan menempuh jalur yang benar.
Gunawan juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung Ulin Nuha, S.SiT., M.M. beserta jajaran, jajaran Kecamatan Sukabumi, Lurah Sukabumi Raharjo, S.E., serta Ketua RT Cendana Indah, Alfiri Yuzar, atas dukungan dan kerja sama yang terjalin dengan baik.
Warga Sampaikan Apresiasi
Warga Cendana Indah, Rudi, menyampaikan rasa terima kasih kepada tim LPBH KWRI dan pengurus lingkungan.
“Terima kasih banyak kepada Pak Gunawan dan tim LPBH KWRI, khususnya Pak RT Alfiri Yuzar yang telah banyak membantu proses pengurusan Sertifikat Hak Milik kami,” ungkap Rudi.
Sementara itu, Ketua RT Cendana Indah Alfiri Yuzar menjelaskan sejumlah warga telah memiliki tanah sejak lama namun terkendala penerbitan sertifikat. Ia berharap sinergi yang terjalin dapat berlanjut hingga warga benar-benar memperoleh kejelasan hukum.
Ketua DPD KWRI Lampung, Iqbal Putra Panglima, S.T., M.T., juga memberikan apresiasi atas sinergi yang terbentuk.
“Terima kasih kepada Kantor Pertanahan, Pak RT, dan tim LPBH KWRI yang telah mendampingi warga. Semoga upaya dan kerja keras ini bernilai ibadah,” ujar Iqbal.
DPD KWRI Lampung bersama LPBH KWRI menegaskan komitmen untuk terus hadir mengawal hak masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas aset tanahnya.
LPBH KWRI LAMPUNG — Hadir untuk Masyarakat, Mengawal Hak, Mengupayakan Kepastian Hukum











