Skandal SMA Siger: Ketika Pemkot dan DPRD Bandar Lampung Diduga Abaikan Regulasi Pendidikan dan Aset Negara

ETIK NEWS— Kasus SMA Siger kembali menjadi sorotan publik setelah penggiat masyarakat, Abdullah Sani, melaporkan dugaan penyimpangan penyelenggaraan sekolah tersebut ke Polda Lampung pada September 2025 lalu. Laporan ini bukan sekadar isu baru, melainkan membuka kembali fakta lama yang sempat diabaikan oleh berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD setempat.

Awal mula polemik ini muncul setelah pembukaan penerimaan murid baru di SMA Siger pada 9–10 Juli 2025. Kala itu, sejumlah anggota DPRD Provinsi Lampung sudah memberikan peringatan terbuka kepada Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota, Eka Afriana. Peringatan tersebut menyoroti status hukum dan administrasi sekolah yang belum memiliki legalitas penggunaan aset negara.

Meski telah diingatkan, hingga kini operasional SMA Siger tetap berjalan tanpa kejelasan status hukum. Fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran regulasi perlindungan anak dan penyalahgunaan aset negara. Abdullah Sani, yang dikenal vokal dalam isu publik, menegaskan bahwa tindakan ini berpotensi merugikan hak-hak siswa dan mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.

Isu ini makin mencuat setelah jurnalis LE News.id, Andika Wibawa, pada 11 Juli 2025, mengungkap dugaan bahwa SMA Siger merupakan sekolah “hantu” milik perorangan, Dr. Khaidarmansyah, namun dikelola seolah milik pemerintah kota. “Jangan sampai anak-anak sudah sekolah, tapi ijazahnya tidak bisa diterbitkan. Itu merugikan hak mereka,” ujar Andika dalam laporannya.

Sorotan tidak hanya datang dari kalangan jurnalis. Ketua DPW PKS Lampung, Ade Utami Ibnu, juga menilai ada potensi konflik kepentingan antara Pemkot dan DPRD Bandar Lampung dalam proyek pendidikan tersebut. Ia menyebut, Pemkot seolah menggunakan dalih membantu warga pra-sejahtera untuk membenarkan kebijakan yang justru bisa menguras anggaran daerah.

“Seharusnya kalau memang untuk rakyat dan gratis, kenapa tidak menggunakan anggaran itu untuk mendukung sekolah swasta yang sudah ada? Masih banyak sekolah swasta di Bandar Lampung yang kekurangan murid dan guru. Kebijakan seharusnya berpihak pada keadilan,” ujar Ade Utami dalam wawancaranya dengan Axelerasi.id pada 14 Juli 2025.

Ia menegaskan bahwa langkah Pemkot mendirikan sekolah baru tanpa izin dan dasar hukum jelas merupakan tindakan gegabah yang bisa merugikan banyak pihak. Bahkan, menurutnya, keputusan Eva Dwiana mengalihfungsikan aset negara berupa Terminal Panjang menjadi gedung SMA Siger menimbulkan tanda tanya besar.

“Kenapa harus terminal yang dialihfungsikan? Apakah aset negara ini nantinya akan berpindah tangan ke pihak swasta atau yayasan tertentu?” ujarnya.

Pernyataan ini diperkuat oleh Danny Waluyo Jati, staf bidang SMA Disdikbud Bandar Lampung, yang mengungkapkan bahwa izin operasional sekolah baru hanya bisa diperoleh setelah mendapatkan persetujuan dari Kadis Dikbud Provinsi dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPSTMP). Namun hingga kini, menurut laporan dari pejabat provinsi Thomas Americo, SMA Siger belum mengajukan berkas perizinan resmi.

Lebih jauh, Waluyo Jati menambahkan bahwa pendirian sekolah harus memiliki tanah dan bangunan atas nama yayasan pendidikan, bukan milik pribadi atau pemerintah. Hal ini memperkuat dugaan bahwa SMA Siger beroperasi dengan dasar hukum yang lemah.

Di sisi lain, masyarakat mulai mempertanyakan komitmen Pemkot Bandar Lampung terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. Pengabaian terhadap arahan DPRD Provinsi dan Disdikbud Lampung menimbulkan kesan bahwa ada kepentingan tertentu di balik pendirian sekolah tersebut.

Publik pun menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang, terutama Polda Lampung, untuk mengusut dugaan pelanggaran ini. Jika benar terjadi penyalahgunaan aset negara dan pelanggaran regulasi pendidikan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah.

Pertanyaan besar kini muncul di benak masyarakat: apakah SMA Siger benar-benar sekolah untuk rakyat, atau justru proyek terselubung yang memanfaatkan nama pemerintah demi kepentingan segelintir pihak?***