Etik News | Pesawaran — Hampir satu tahun sejak laporan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Desa Durian, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, masyarakat masih menantikan kepastian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Perhatian terhadap kondisi ini disampaikan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pesawaran, Eri Novrizal. Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati sepenuhnya, namun masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang memadai mengenai tindak lanjut laporan yang telah mereka sampaikan.
“Kita menghormati kewenangan aparat penegak hukum yang sedang bekerja. Namun di sisi lain, masyarakat yang telah menyampaikan laporan juga berhak mengetahui perkembangan penanganannya. Jangan sampai muncul kesan bahwa aspirasi dan laporan masyarakat diabaikan,” ujar Eri Novrizal, Kamis (11/6/2026).
Diketahui, laporan warga Desa Durian tersebut diterima Kejari Pesawaran pada 9 Juli 2025. Sejak saat itu, sejumlah tahapan pemeriksaan dan pemanggilan saksi telah dilakukan guna mendalami materi laporan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa.
Berdasarkan informasi yang berkembang, hingga pertengahan tahun 2026 proses penanganan perkara masih berlangsung. Sejumlah saksi juga disebut masih dimintai keterangan sebagai bagian dari pendalaman fakta dan pengumpulan bahan keterangan.
Eri menilai setiap proses hukum memiliki mekanisme dan tahapan yang harus dilalui. Namun demikian, komunikasi yang baik kepada masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara, sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan, dapat menjadi langkah positif untuk mencegah munculnya spekulasi dan asumsi yang tidak berdasar di tengah masyarakat.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar proses, tetapi juga kejelasan. Kepastian hukum penting agar masyarakat memahami sejauh mana laporan yang mereka sampaikan telah ditindaklanjuti. Transparansi yang proporsional akan memperkuat kepercayaan publik,” katanya.
Ia berharap instansi terkait dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan yang telah berjalan hampir satu tahun tersebut. Baik nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana maupun tidak, masyarakat dinilai berhak memperoleh penjelasan yang objektif berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Lebih lanjut, Eri menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan wujud kepedulian terhadap pentingnya pelayanan publik, akuntabilitas, dan kepastian dalam penanganan setiap laporan masyarakat.
“Pada akhirnya yang diharapkan masyarakat adalah adanya kepastian. Jika memang terdapat unsur pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan yang jelas. Jangan sampai persoalan ini terus menggantung tanpa arah,” tegasnya.
Di tengah proses yang masih berjalan, tingginya perhatian publik terhadap perkara ini menunjukkan bahwa masyarakat tetap menaruh harapan besar terhadap penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.
Harapan yang mengemuka bukanlah putusan tertentu, melainkan hadirnya kejelasan yang mampu menjawab pertanyaan publik yang telah bergulir hampir satu tahun. Sebab dalam setiap laporan yang disampaikan masyarakat, tersimpan harapan bahwa hukum tidak hanya bekerja, tetapi juga hadir dengan kepastian yang dapat dirasakan secara nyata.
Humas SMSI Kabupaten Pesawaran








