Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Kepala Pekon Tanjung Sari Divonis 3 Tahun Penjara

Daerah, Tanggamus361 Dilihat

ETIK NEWS – Mantan Penjabat Kepala Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Fitra Yunistiawan, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2020. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp50 juta, sebagaimana dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Aria Veronica, Rabu (4/6/2025).

Vonis ini dijatuhkan berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika tidak mampu membayar denda, terdakwa harus menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan.

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp582.471.369. Apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut, vonis tambahan pidana penjara selama satu tahun enam bulan akan diberlakukan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus, Topo Dasawulan, menyatakan vonis hakim sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baik JPU Muhammad Rafi Uruttab maupun terdakwa menerima putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus yang dimulai pada Juni 2024 dan berlanjut ke tahap penyidikan pada Agustus 2024. Tersangka kemudian ditahan sejak September 2024 setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan audit Inspektorat Tanggamus, kerugian negara akibat penyelewengan dana desa oleh Fitra Yunistiawan mencapai lebih dari Rp550 juta. Modus operandi terdakwa meliputi mark-up anggaran kegiatan serta tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kepada masyarakat penerima meski SPJ penyaluran telah dibuat.

Vonis ini menjadi peringatan keras bagi penyelenggara pemerintahan desa agar menjaga amanah dan transparansi dalam pengelolaan dana desa demi kesejahteraan masyarakat.***