Terima Laporan Warga, LSM HARIMAU Sidak Gudang Besi Baja di Soekarno-Hatta Bandar Lampung

Etik News. | Bandar Lampung, — Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harapan Rakyat Indonesia Maju (HARIMAU) Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah gudang besi dan baja.

Gudang tersebut berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta No. 33/41 (By Pass), Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, pada Rabu, 30 September 2026.

Ketua LSM HARIMAU DPW Lampung, Lita Yunarti, mengatakan sidak ini merupakan bentuk fungsi kontrol sosial lembaganya.

“Kegiatan hari ini adalah tugas kami sebagai sosial kontrol untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang menduga adanya kegiatan ilegal. Tentunya kami harus turun langsung ke lokasi untuk melihat kebenarannya dan memastikan tidak ada pelanggaran yang dapat merugikan pihak lain,” ujar Lita kepada wartawan, Rabu (30/9).

Lita menjelaskan, dari hasil peninjauan awal, pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian perizinan dan operasional.

Menurutnya, operasional gudang tersebut diduga belum memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian terkait standardisasi industri dan legalitas operasional. Selain itu, diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 jo PP No. 33 Tahun 2019 tentang Pergudangan yang mewajibkan setiap pemilik gudang memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) melalui sistem OSS.

Tak hanya soal perizinan, LSM HARIMAU juga menyoroti aspek keselamatan kerja.

“Gudang ini juga diduga mengabaikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 35 ayat (3) dan Pasal 86-87 yang menegaskan kewajiban pengusaha dalam memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerjanya,” jelas Lita.

Ia menegaskan akan memberikan peringatan kepada pemilik gudang agar mematuhi aturan yang berlaku dan memperhatikan kesejahteraan serta keselamatan pekerja.

“Kami ingatkan kepada pemilik untuk memperhatikan aturan yang berlaku dan kesejahteraan serta keselamatan pekerjanya. Jika kegiatan yang diduga melanggar ini masih terus dilakukan, maka LSM HARIMAU akan bersikap tegas dan mengambil langkah hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik gudang belum berhasil dikonfirmasi.