ETIK NEWS- Lampung Tengah kembali menjadi sorotan nasional setelah penangkapan Bupati Ardito Wijaya dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penelusuran berbagai peristiwa korupsi dalam lebih dari satu dekade terakhir menunjukkan adanya pola penyimpangan kekuasaan yang berulang, hingga membentuk lingkaran setan yang sulit diputus. Tiga bupati dari rezim berbeda tumbang karena kasus yang sama: penyalahgunaan kekuasaan, permainan proyek, dan suap yang mengakar dalam birokrasi.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa praktik korupsi di Lampung Tengah bukan lagi sekadar urusan moral pribadi, melainkan masalah struktural yang menggurita. Setiap pergantian pemimpin seolah tidak membawa pembaruan berarti, justru membuka lembaran baru bagi aktor-aktor yang memanfaatkan celah dalam sistem pemerintahan.
Andi Achmad Sampurna Jaya menjadi nama pertama yang mencoreng wajah Lampung Tengah. Pada 2008, publik dikejutkan oleh skandal pemindahan dana pemerintah daerah dari Bank Lampung ke BPR Tripanca Setiadana yang kemudian bangkrut. Kerugian negara mencapai 28 miliar rupiah. Setelah sempat melarikan diri selama tiga pekan, Andi akhirnya ditangkap aparat di Bandar Lampung. Kasus ini menjadi bukti awal bahwa praktik pengelolaan keuangan daerah telah lama bermasalah.
Beberapa tahun kemudian, sinyal harapan muncul ketika Mustafa menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah. Ia dikenal vokal mengenai reformasi birokrasi. Namun harapan publik runtuh ketika pada 2018 ia ditangkap KPK karena suap terkait persetujuan pinjaman daerah dan fee proyek. Jumlah uang yang diterimanya diperkirakan mencapai 50 miliar rupiah. Fakta penyidikan menunjukkan adanya pola setoran berjenjang dari kontraktor hingga kepala dinas, memperlihatkan rantai korupsi yang sudah mengakar. Skandal ini bahkan menyeret banyak anggota legislatif setempat, menambah panjang daftar aktor yang terlibat dalam pusaran korupsi.
Kini, kasus terbaru yang menimpa Ardito Wijaya semakin menguatkan dugaan bahwa struktur pemerintahan Lampung Tengah sedang berada dalam kondisi darurat integritas. Ardito ditangkap KPK dalam operasi senyap pada 10 Desember 2025, hanya beberapa bulan setelah dilantik sebagai bupati. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar 5,75 miliar rupiah dari berbagai proyek yang dipatok fee 15 hingga 20 persen. Dana tersebut disebut digunakan untuk biaya operasional dan pelunasan pinjaman kampanye.
Selain Ardito, sejumlah pihak lain juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk anggota DPRD, kerabat dekat bupati, pejabat daerah, dan pihak swasta. Keterlibatan lingkaran keluarga dan kolega terdekat menunjukkan bahwa praktik ini telah berlangsung secara terorganisir, memanfaatkan posisi strategis di pemerintahan untuk mengatur arus dana proyek.
Rangkaian kasus ini menjadi sinyal penting bahwa Lampung Tengah sedang menghadapi krisis struktural yang lebih serius daripada sekadar tindakan salah satu individu. Pemerintahan di daerah ini tampaknya telah dikepung oleh jaringan kepentingan yang bekerja lintas rezim, memanfaatkan celah regulasi dan lemahnya pengawasan.
Jika lingkaran setan ini tidak segera diputus, penegakan hukum hanya akan menjadi upaya tambal sulam yang berulang. Diperlukan reformasi mendalam, pengawasan publik yang lebih kuat, serta pembongkaran jaringan aktor yang selama ini bermain di balik layar penyalahgunaan kekuasaan.***






