Tiga Pejabat BUMD PT Pringsewu Jaya Sejahtera Mundur, Bupati Riyanto Pamungkas Tunjuk Pelaksana Tugas Baru

Daerah194 Dilihat

ETIK NEWS – Tiga pejabat penting di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pringsewu Jaya Sejahtera resmi diberhentikan dengan hormat oleh Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, menyusul pengajuan surat pengunduran diri mereka.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2-319 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Direksi, Komisaris, dan Penunjukan Pelaksana Tugas Komisaris PT Pringsewu Jaya Sejahtera.

Kabag Ekonomi dan Pembangunan Setkab Pringsewu, Idham Kholid, menjelaskan bahwa tiga pejabat yang mengundurkan diri dan diberhentikan yakni Hari Wibowo (Direktur Operasional), Ir. Syahrioma Pedro (Komisaris), dan Achmad Nur Fikri (Direktur Utama).

“Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari surat pengunduran diri yang telah disampaikan ketiganya kepada Bupati,” ungkap Idham, Jumat (22/5/2025).

Sebelum keputusan pemberhentian, telah digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pringsewu Jaya Sejahtera pada tanggal 5 Mei 2025 sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan perusahaan.

Untuk memastikan kelancaran operasional BUMD, Bupati Riyanto menunjuk Arif Nugroho, S.E., M.P., sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) PT Pringsewu Jaya Sejahtera.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas dan kelangsungan pengelolaan perusahaan daerah tersebut.***