Toni Sarifudin Hidayat: LSM Harimau Berdiri Mandiri, Siap Lawan Secara Hukum

Ketua Umum sekaligus Pendiri LSM Harimau, Toni Sarifudin Hidayat, bersama Budi Santoso

Etik News | Banjarnegara Jateng, 29 Maret 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM Harimau) secara resmi menyampaikan bantahan keras atas pernyataan sikap yang disampaikan oleh pihak LSM GMBI melalui Ganda Permana, S.H., selaku Ketua Bidang Organisasi DPP LSM GMBI, tertanggal 29 Maret 2026.

Ketua Umum sekaligus Pendiri LSM Harimau, Toni Sarifudin Hidayat, bersama Budi Santoso selaku Pendiri dan Dewan Pertimbangan, menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut LSM Harimau sebagai “sayap” dari LSM GMBI adalah tidak benar, tidak berdasar, dan berpotensi menyesatkan publik.

Menanggapi poin-poin tuntutan yang disampaikan, LSM Harimau menyatakan:

  1. LSM Harimau tidak pernah menyatakan diri sebagai bagian atau sayap dari LSM GMBI, sehingga tuduhan tersebut dinilai keliru dan tidak memiliki dasar fakta.
  2. Permintaan klarifikasi maupun permintaan maaf dianggap tidak relevan, karena tidak pernah ada pernyataan resmi sebagaimana yang dituduhkan.
  3. Tuntutan ganti rugi immaterial dinilai sebagai klaim sepihak yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga tidak dapat diterima.
  4. Ancaman tenggang waktu 3×24 jam dinilai sebagai bentuk tekanan yang tidak proporsional dan tidak memiliki kekuatan hukum apabila didasarkan pada tuduhan yang tidak benar.

LSM Harimau kembali menegaskan bahwa organisasi ini berdiri secara independen, tidak berada di bawah naungan, perlindungan, maupun kendali pihak manapun.

Lebih lanjut, pihaknya menilai pernyataan yang disampaikan oleh Ganda Permana, S.H. justru berpotensi mencemarkan nama baik serta merugikan secara moral dan kelembagaan terhadap LSM Harimau.

Atas hal tersebut, LSM Harimau menyatakan sikap tegas:

  • Menolak seluruh tuduhan dan tuntutan dari pihak LSM GMBI.
  • Memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar untuk segera menghentikan dan melakukan klarifikasi.
  • Siap menempuh langkah hukum apabila tidak ada itikad baik untuk meluruskan informasi, termasuk terkait dugaan pencemaran nama baik.

Kami tegaskan, LSM Harimau berdiri secara independen dan tidak berada di bawah siapapun. Jika ada pihak yang menyeret nama kami tanpa dasar, kami siap menempuh jalur hukum,” tegas Toni Sarifudin Hidayat.

LSM Harimau juga menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dan klarifikasi secara terbuka, namun menolak segala bentuk tekanan, framing, maupun upaya yang dinilai merendahkan marwah organisasi.

Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa LSM Harimau berpegang pada prinsip kemandirian, integritas, serta komitmen dalam menjaga kehormatan organisasi.

(Red)