Wakil Gubernur Jihan Nurlela Tinjau Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Metro dan Lampung Timur

Daerah425 Dilihat

ETIK NEWS— Untuk memastikan kenyamanan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela melakukan peninjauan langsung pelaksanaan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 di UPTD Wilayah III Samsat Metro dan UPTD Wilayah V Samsat Lampung Timur, pada Senin (5/5/2025).

Dalam tinjauan tersebut, Wagub Jihan mendapati beberapa kendala yang menghambat kelancaran proses pelayanan, salah satunya adalah antrian panjang, khususnya pada loket informasi dan pemeriksaan fisik kendaraan. Untuk mengatasi masalah ini, Wagub Jihan memberikan instruksi agar dua petugas tambahan segera ditempatkan di kedua loket tersebut.

“Saya melihat antrian yang cukup panjang di loket informasi dan cek fisik kendaraan, untuk itu saya meminta adanya penambahan dua petugas untuk mempercepat pelayanan dan mengurangi keluhan masyarakat,” ujar Wagub Jihan.

Meskipun ada beberapa kendala teknis, seperti waktu yang dibutuhkan untuk proses cek fisik kendaraan yang memerlukan pendinginan mesin, Wagub Jihan memastikan bahwa pelayanan di loket-loket lain berjalan lancar dan terkendali. Namun, ia juga menegaskan pentingnya evaluasi untuk meningkatkan pelayanan agar lebih efisien dan ramah.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, dan dapat diakses oleh masyarakat melalui berbagai fasilitas seperti Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, hingga platform digital seperti aplikasi SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM.

Dalam program ini, masyarakat diberi kemudahan, antara lain pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan pajak progresif, serta pembayaran tunggakan PKB hanya untuk tahun berjalan. Wagub Jihan menegaskan bahwa yang dibebaskan adalah denda keterlambatan pembayaran pajak, sementara pokok pajak tetap harus dibayar.

“Pemutihan ini hanya menghapus denda keterlambatan bayar, bukan pokok pajak yang harus tetap dibayarkan,” jelasnya.

Selain itu, Wagub Jihan juga menyebutkan bahwa denda Jasa Raharja yang tertunda juga akan dihapuskan, tetapi pembayaran pokok tetap wajib dilakukan.

Wagub Jihan mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan program pemutihan ini dengan bijak agar beban pembayaran pajak kendaraan dapat lebih ringan.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, dan jika ada kendala atau keluhan, kami siap untuk memberikan solusi terbaik,” pungkasnya.***