Wakil Gubernur Jihan Nurlela Tinjau Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Metro dan Lampung Timur, Pastikan Pelayanan Lancar untuk Masyarakat

Uncategorized40 Dilihat

ETIK NEWS— Untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela melakukan peninjauan langsung ke UPTD Wilayah III Samsat Metro dan UPTD Wilayah V Samsat Lampung Timur, Senin (5/5/2025). Peninjauan ini bertujuan untuk memantau pelaksanaan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025.

Dalam kunjungannya, Wagub Jihan mendapati adanya sejumlah kendala, terutama antrian panjang di loket informasi dan cek fisik kendaraan. Menyikapi hal ini, ia meminta tambahan dua petugas untuk memperlancar pelayanan dan mengantisipasi potensi masalah yang bisa terjadi akibat banyaknya masyarakat yang datang dengan berbagai pertanyaan.

“Saya melihat beberapa kendala, terutama di loket informasi dan cek fisik kendaraan. Untuk itu, saya minta ada penambahan dua petugas untuk membantu mengatasi masalah antrian panjang,” ujar Jihan.

Wagub Jihan juga memastikan bahwa pelayanan di loket lainnya berjalan lancar, namun ia menyadari adanya kendala teknis pada proses cek fisik kendaraan yang memerlukan waktu pendinginan mesin, sehingga memperlambat alur pelayanan.

“Kami akan terus mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan untuk mengatasi masalah teknis ini,” tegasnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025 dan dapat diakses di berbagai Kantor Pelayanan Samsat, termasuk Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Mal, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, serta melalui platform digital seperti aplikasi SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM.

Keuntungan yang ditawarkan dalam program ini antara lain adalah penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak, pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan penghapusan pajak progresif. Wagub Jihan menegaskan bahwa pemutihan ini hanya berlaku untuk penghapusan denda keterlambatan, bukan untuk pokok pajak.

“Jadi yang digratiskan adalah denda keterlambatan, bukan pokok pajaknya. Jika ada yang terlambat bayar 5 tahun, hanya denda yang dihapuskan, yang harus dibayar adalah pokok pajak tahun berjalan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa denda Jasa Raharja yang tertunda juga akan dihapuskan, namun pokoknya tetap harus dibayar.

Wagub Jihan mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, dengan memastikan bahwa fasilitas dan pelayanan terbaik telah disiapkan untuk kemudahan masyarakat.

“Gunakan kesempatan pemutihan pajak ini dengan bijak. Insya Allah, fasilitas terbaik telah disediakan di sini dan pelayanannya pun optimal. Jika ada kekurangan, silakan laporkan,” pungkasnya.***