Waspada Judi Online Berkedok Game, Kadis Kominfotiksan Pesawaran Ajak Warga Saring Informasi

Etik News | Pesawaran, 28 Oktober 2026 – Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfotiksan) Kabupaten Pesawaran, M. Ardhiansyah Putra Agung, S.E., M.M., mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia digital guna mencegah maraknya judi online, hoaks, dan konten negatif.

Ajakan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber pada Sarasehan dan Sosialisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesawaran tentang Bahaya Judi Online, Narkoba, dan Sejenisnya, yang digelar di Islamic Center Pesawaran, Rabu (28/10).

Ardhiansyah mengatakan, kemajuan teknologi informasi telah memberikan banyak manfaat di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, pekerjaan, komunikasi, hingga ekonomi. Namun di sisi lain, ruang digital juga membuka pintu bagi persoalan sosial baru.

“Tantangan di era digital bukan hanya soal kemampuan menggunakan perangkat, tetapi juga kemampuan menyaring informasi, mengendalikan diri, dan membangun ketahanan keluarga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jika dahulu pengaruh negatif banyak berasal dari lingkungan pergaulan, kini ajakan berjudi, hoaks, hingga konten berbahaya dapat masuk melalui iklan terselubung, pesan pribadi, grup percakapan, hingga rekomendasi algoritma platform digital.

Masing-masing memiliki modus yang berbeda. Judi online memanfaatkan iming-iming keuntungan instan, hoaks mengeksploitasi emosi dan bias keyakinan, sementara konten negatif memancing rasa penasaran dan kebutuhan akan pengakuan sosial.

“Judi online sering kali tidak hadir dalam bentuk yang mudah dikenali. Dikemas seolah-olah permainan biasa. Padahal kerugiannya sangat nyata. Ketika kalah, pemain terdorong untuk terus bermain demi mengembalikan modal, hingga akhirnya terjerat utang, kebohongan, dan konflik keluarga,” jelasnya.

Menurutnya, dampak persoalan digital tidak berhenti pada individu, melainkan meluas ke keluarga dan lingkungan sosial. Oleh karena itu, masyarakat perlu membiasakan diri untuk tidak mudah tergiur tawaran instan dan selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.

Terkait peran pemerintah daerah, Ardhiansyah menyampaikan bahwa Diskominfotiksan Pesawaran terus melakukan upaya pencegahan melalui literasi digital, edukasi publik, penguatan diseminasi informasi resmi, serta memfasilitasi pengaduan masyarakat untuk diteruskan kepada instansi berwenang.

Ia menambahkan, penanganan konten ilegal dan tindak pidana di ruang digital membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemutusan akses terhadap konten ilegal merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui mekanisme yang berlaku, sementara penindakan pidana dan transaksi keuangan menjadi ranah aparat penegak hukum dan lembaga terkait.

“Mari kita perkuat kemampuan diri dan keluarga dalam memanfaatkan teknologi secara positif. Kemajuan digital harus diimbangi dengan kesadaran, tanggung jawab, dan kehati-hatian dalam menyaring informasi,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Pesawaran, KH. Ahmad Rusdi Ubaidilah Abror, S.Pd., menegaskan bahwa kegiatan sarasehan ini merupakan ikhtiar bersama untuk mencegah meluasnya dampak judi online, narkoba, dan persoalan sosial lainnya, terutama di kalangan generasi muda.

Upaya pencegahan, lanjutnya, harus dilandasi niat baik dan kepedulian bersama melalui sinergi antara MUI, pemerintah daerah, Forkopimda, dan masyarakat.

Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Polres Pesawaran, BIN Daerah, dan Kejaksaan Negeri Pesawaran ini diakhiri dengan sesi dialog interaktif bersama peserta untuk memperkuat komitmen bersama dalam mencegah judi online dan persoalan sosial di tengah masyarakat.