Etik News | Bandar Lampung — Yayasan Siger Prakarsa Bunda akhirnya memberikan klarifikasi terbuka menanggapi berbagai spekulasi dan opini publik yang berkembang belakangan ini. Dua isu utama yang diluruskan adalah progres izin operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2, serta transparansi penggunaan dana hibah Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Sabtu (24/1/2026), Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah, S.H., M.Pd., menegaskan bahwa yayasan yang dipimpinnya senantiasa patuh terhadap prosedur dan mengedepankan prinsip akuntabilitas. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi simpang siur yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Menjawab anggapan bahwa yayasan tidak serius atau terkesan “mangkrak” dalam mengurus perizinan, Khaidarmansyah memaparkan kronologi pengajuan izin operasional. Ia menjelaskan bahwa berkas usulan izin operasional SMA Siger 1 dan 2 telah disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung pada Desember 2025.
Selanjutnya, pada awal Januari 2026, kami juga telah mengajukan usulan izin operasional dengan kelengkapan berkas yang sama ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung,” ujarnya.
Langkah administratif tersebut, kata dia, merupakan bukti keseriusan yayasan dalam memformalkan status sekolah agar terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dengan target penyelesaian sebelum pelaksanaan pendaftaran ujian pada tahun pelajaran 2028–2029.
Dana Hibah Rp350 Juta, Bukan Rp700 Juta
Selain soal perizinan, yayasan juga meluruskan isu mengenai dana hibah Pemkot Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa yayasan menerima dana hingga Rp700 juta.
“Itu tidak benar. Yayasan hanya menerima dana hibah sebesar Rp350 juta, yang disalurkan langsung melalui rekening bank atas nama yayasan. Penggunaannya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Khaidarmansyah.
Ia menjelaskan, dana hibah tersebut dialokasikan untuk dua pos utama, yakni biaya operasional (ATK, kegiatan ekstrakurikuler, buku pelajaran, dan pencetakan rapor) serta biaya personal berupa gaji kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.
Bahkan, lanjutnya, realisasi dana hibah tersebut digunakan untuk membiayai operasional sekolah dan gaji guru hingga Juni 2026, atau akhir tahun pelajaran 2025–2026.
Hak-hak guru kami penuhi secara proporsional dan lunas, meskipun yayasan ini bersifat non-profit,” tambahnya.
Pernyataan tersebut sekaligus merespons kritik Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, yang sebelumnya di sejumlah media menyoroti minimnya pengawasan anggaran hibah tahun 2025. Yayasan menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban disusun sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Fokus Misi Selamatkan Anak Tidak Sekolah
Di balik polemik administrasi dan anggaran, Khaidarmansyah menegaskan kembali misi utama pendirian SMA Siger, yakni menyelamatkan Anak Tidak Sekolah (ATS). Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, tercatat sebanyak 1.729 anak di Kota Bandar Lampung merupakan lulusan SMP yang tidak melanjutkan ke jenjang SMA.
Data itulah yang menjadi latar belakang berdirinya SMA Siger. Kami hadir untuk memberikan akses pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu agar angka putus sekolah dapat ditekan,” jelasnya.
Menurutnya, analisis tersebut terbukti dengan tingginya antusiasme masyarakat. Saat ini, sebanyak 100 siswa dari keluarga prasejahtera telah tertampung di dua SMA Siger.
Dukungan juga datang dari Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang pada Juli 2025 menegaskan bahwa infrastruktur pendidikan seperti ini sangat dibutuhkan. Ini adalah upaya bersama untuk menyelamatkan masa depan pendidikan anak-anak kita,” pungkasnya.
(rilis)
