ETIK NEWS – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan menggelar Forum Komunikasi Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada Senin, 28 April 2025. Kegiatan yang berlangsung di kantor BNNK Lampung Selatan ini bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Acara ini dipimpin oleh Kepala BNNK Lampung Selatan, AKBP Rahmat Hidayat, dan dihadiri oleh berbagai elemen, termasuk Kesbangpol Lampung Selatan Martoni Sani, Ketua Granat Lampung Selatan Rusman Efendi, Forkompinda, tokoh agama, akademisi, mahasiswa, insan pers, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, AKBP Rahmat Hidayat mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di Lampung Selatan semakin meresahkan, terutama di kalangan generasi muda. Dengan letak geografisnya sebagai pintu gerbang Sumatera, Lampung menjadi salah satu jalur strategis bagi jaringan narkoba internasional. _”Melalui forum komunikasi ini, kami berharap semua pihak berkomitmen bersama untuk memerangi peredaran narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahayanya,”_ ujar Rahmat.
Rahmat juga menegaskan bahwa BNNK Lampung Selatan akan terus memberikan edukasi kepada instansi terkait, seperti pemerintah daerah, kepolisian, TNI, kejaksaan, pengadilan, mahasiswa, dan masyarakat umum. _”Dengan kerja sama yang solid antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait, kami optimistis Lampung Selatan dapat bebas dari peredaran gelap narkoba,”_ tambahnya.
Sementara itu, Rosydin, perwakilan tokoh agama yang juga pengurus PCNU Lampung Selatan, menyampaikan apresiasi atas inisiatif BNNK Lampung Selatan. Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan sendiri oleh BNNK, melainkan memerlukan dukungan aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Sebagai langkah konkret, BNNK Lampung Selatan juga memfasilitasi rehabilitasi bagi pengguna narkoba secara gratis sesuai persyaratan yang berlaku. Selain itu, kegiatan forum komunikasi P4GN ini dilanjutkan dengan diskusi strategis oleh para peserta untuk menyusun program sosialisasi, pelatihan, dan penyuluhan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba di tingkat kabupaten.***