Dinas BMBK Lampung Hentikan Proyek Kabel Bawah Tanah PLN Tanpa Izin di Jalur Wisata Pesawaran

Daerah89 Dilihat

ETIK NEWS – Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung menghentikan sementara pembangunan jaringan kabel bawah tanah milik PLN di ruas jalan Lempasing–Padang Cermin, tepatnya di tanjakan Dusun Suka Agung, Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan. Proyek tersebut diketahui belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung.

“Ya, kami sudah menghentikan sementara kegiatan itu. UPTD 1 sudah kami minta turun ke lokasi untuk menindaklanjuti,” ujar Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, Selasa (29/4/2025).

Pembangunan tersebut dinilai melanggar aturan karena berada di jalur milik provinsi yang menjadi akses utama menuju kawasan wisata pesisir. Selain belum berizin, pekerjaan kabel bawah tanah ini dinilai tidak sesuai prosedur karena menyalahi garis sempadan jalan dan menempati jalur drainase yang direncanakan akan dibangun tahun ini di wilayah rawan longsor.

“PLN memang mengklaim sudah menyampaikan kepada gubernur sebelumnya, tetapi hingga kini belum ada bukti izin dari Pemprov, tidak ada legalisasi ulang atau koordinasi dengan kami,” lanjut Taufiqullah.

Sementara itu, Kasi Jalan UPTD 1 Dinas BMBK Provinsi Lampung, Yenni Yunita Sari, menegaskan bahwa pembangunan dilakukan terlalu dekat dengan bahu jalan, tanpa menyisakan jarak minimal 1 meter seperti yang diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang ruang milik jalan.

“Pekerjaan itu mengganggu jalur drainase dan membahayakan karena kawasan tersebut rawan longsor. Kami sudah meminta manajemen PLN ULP Telukbetung menghentikannya dan segera mengurus izin secara resmi,” tegasnya.

Senada, PPK Koridor II Dinas BMBK Provinsi Lampung, Siti Mutmainah, menambahkan bahwa pembangunan yang tidak memperhatikan aspek estetika dan keberlanjutan lingkungan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama karena ruas tersebut masuk dalam rencana pengembangan infrastruktur tahun ini.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Manager PLN ULP Telukbetung, Sita, belum memberikan tanggapan meski nomor WhatsApp miliknya dalam keadaan aktif.

Dari pantauan lapangan, proyek kabel bawah tanah sepanjang 1 km itu sempat dikerjakan pada 22–26 April 2025, sebelum akhirnya dihentikan oleh pihak BMBK. Selain tanpa izin, proyek ini juga tidak disosialisasikan kepada masyarakat yang menggunakan jalan tersebut sebagai jalur utama menuju destinasi wisata di wilayah Pesawaran.***