GMPDP Pertanyakan Peran OJK dan BI dalam Kasus Rekening Penampungan Pemda Tanggamus

Daerah437 Dilihat

ETIK NEWS – Kasus rekening penampungan dana yang diduga dibuka tanpa transparansi oleh Bank Lampung Cabang Tanggamus kini menjadi sorotan publik. Rekening tersebut disebut-sebut digunakan untuk menampung dana Taspen, BPJS, dan pajak pusat , menimbulkan pertanyaan serius tentang profesionalisme aparat penegak hukum (APH), serta peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sebagai regulator lembaga keuangan.

Ketua Bidang Hukum Gerakan Masyarakat Pengawas Demokrasi dan Pemerintahan (GMPDP), Alian Hadi Hidayat , menegaskan bahwa OJK dan BI harus segera mengambil langkah tegas dengan meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran ini. _“OJK dan BI memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa semua aktivitas perbankan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian. Kepercayaan masyarakat terhadap Bank Lampung harus dijaga, karena dana yang dikelola berasal dari APBD 15 kabupaten/kota dengan aset mencapai Rp11 triliun,”_ ujar Alian.

Tuntutan Transparansi dan Penegakan Aturan

GMPDP menilai bahwa kepercayaan terhadap Bank Lampung bisa terancam jika lembaga pengawas tidak bertindak cepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perbankan yang berjalan di sana. Menurut Alian, tidak seharusnya bank daerah dikelola secara tidak profesional, terutama karena mereka mengelola uang rakyat yang wajib dilindungi dengan prinsip kehati-hatian sesuai UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.

_“OJK sebagai regulator tidak boleh pasif. Mereka harus memastikan perbankan berjalan sesuai aturan, bukan membiarkan manajemen bank melakukan tindakan yang dapat merusak kepercayaan publik,”_ tambahnya. GMPDP juga menduga bahwa kasus ini bukan hanya soal dana pemda, tetapi bisa melibatkan rekening serupa yang menampung dana masyarakat dengan cara yang tidak transparan.

Desakan Penegakan Hukum

Kasus ini harus segera ditindaklanjuti dengan investigasi menyeluruh oleh APH, OJK, dan BI. GMPDP meminta agar ada efek jera bagi pihak yang terbukti melanggar aturan perbankan. Alian Hadi Hidayat menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa jika kasus ini tidak segera ditindak, Bank Lampung berisiko kehilangan izin operasionalnya.***