ETIK NEWS— Lebih dari satu tahun sudah Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10% oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Proses panjang yang melibatkan lebih dari 60 saksi, mulai dari mantan Gubernur Lampung hingga penjual siomay, kini memasuki babak baru setelah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pertanyaan besar yang masih menggantung di benak publik: berapa sebenarnya kerugian negara dalam kasus ini?
Anehnya, hingga kini Kejaksaan belum mengumumkan secara resmi nilai kerugian negara. Armen, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, hanya menyebut adanya kerugian tanpa menjelaskan jumlahnya. Padahal, dalam hampir semua kasus tindak pidana korupsi, nilai kerugian negara menjadi unsur utama dalam pembuktian, serta dasar hukum dalam penetapan tersangka. Biasanya angka itu sudah dihitung dengan teliti oleh BPK atau BPKP. Namun kali ini, justru tidak ada kejelasan.
Publik pun bertanya-tanya, apakah memang sulit menghitung kerugian negara dalam kasus PT LEB ini? Ataukah ada faktor lain yang membuat Kejaksaan berhati-hati untuk mengumumkannya?
Menurut undang-undang, kerugian negara harus berupa kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum. Dalam konteks PT LEB, perusahaan ini adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola hak PI 10% dari kegiatan usaha hulu migas. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, pendapatan dari PI tersebut sah sebagai pendapatan perusahaan, bukan dana yang wajib disetor langsung ke kas daerah seperti Dana Bagi Hasil Migas.
Sumber internal menyebut, Kejaksaan beberapa kali meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian negara dalam penggunaan dana PI tersebut. Namun, BPKP menolak karena menilai tidak ada pelanggaran hukum yang bisa dikategorikan sebagai kerugian negara. Semua laporan keuangan PT LEB sudah diaudit, dan hasilnya menunjukkan tidak ada penyimpangan. Kejaksaan bahkan sempat “pulang dengan tangan hampa” setelah pertemuan dengan auditor BPKP yang menolak konsep perhitungan yang diajukan penyidik.
Namun, pada Desember 2024, Kejaksaan kembali membuat langkah mengejutkan dengan menyita uang milik PT LEB sebesar 1,4 juta dolar AS (sekitar Rp23 miliar) dengan dugaan tidak tercatat dalam laporan keuangan. Ternyata, berdasarkan laporan keuangan audited dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), uang itu justru tercatat jelas dan telah dikonversi ke rupiah sesuai kurs akhir tahun. Setelah fakta itu muncul, narasi penyitaan pun perlahan meredup tanpa kejelasan lanjutan.
Langkah-langkah penyidik ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah aparat benar-benar tidak memahami laporan keuangan perusahaan, atau justru ada motif lain di balik penyitaan tersebut? Beberapa pengamat menilai, langkah penyitaan tanpa dasar yang kuat bisa berisiko memperlemah kredibilitas lembaga penegak hukum.
Sementara itu, isu baru pun beredar. Disebut-sebut potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp200 miliar. Namun angka fantastis itu belum pernah dikonfirmasi secara resmi. Jika Kejaksaan beranggapan PT LEB tidak berhak atas pengelolaan PI 10%, maka seluruh pendapatan sebesar Rp271 miliar bisa dianggap tidak sah. Namun langkah tersebut akan berhadapan langsung dengan SKK Migas dan Kementerian ESDM yang sudah memberikan persetujuan resmi. Apalagi, Lampung bukan satu-satunya daerah yang mengelola PI 10%; ada lebih dari 10 daerah lain yang melakukannya dengan pola yang sama.
Data yang beredar menyebutkan, dari total pendapatan Rp271 miliar, PT LEB sudah menyalurkan dividen sebesar Rp214,8 miliar kepada pemegang saham, yaitu PT LJU (BUMD Provinsi Lampung) dan PDAM Way Guruh (BUMD Lampung Timur). Sisanya sekitar Rp56 miliar digunakan untuk operasional dan cadangan perusahaan. Bahkan sebagian dari dana tersebut, sebesar Rp23 miliar, telah disita oleh Kejaksaan pada Desember 2024. Artinya, dana yang tersisa hanya sekitar Rp33 miliar.
Laporan keuangan tahun 2022 PT LEB menunjukkan bahwa biaya operasional sejak 2019 hingga 2022 mencapai Rp18 miliar, yang mencakup biaya kantor, gaji pegawai, serta kegiatan administrasi lainnya. Semua rencana dan penggunaan dana ini telah disetujui pemegang saham dan diaudit setiap tahun oleh Kantor Akuntan Publik. Jika semua ini dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, lalu di mana letak kerugian negaranya?
Pertanyaan ini kini menggema di kalangan masyarakat dan pengamat hukum di Lampung. Mereka menilai bahwa kasus ini terkesan dipaksakan, seolah ada tekanan agar kasus besar dengan angka fantastis tetap berjalan meski bukti belum kuat.
Publik kini menunggu langkah berikutnya dari Kejaksaan dan hasil resmi perhitungan dari BPKP. Namun jika hingga kini nilai kerugian negara tak juga diumumkan, kasus ini bisa jadi hanya akan menjadi drama panjang tanpa akhir.
Masyarakat pun bertanya: apakah ini benar-benar langkah penegakan hukum, atau sekadar pertunjukan hukum yang sedang dimainkan?***






