Skandal SMA Siger Memanas, Ketua Yayasan Diduga Eks Pejabat Birokrat Bandar Lampung

ETIK NEWS– Kontroversi seputar SMA swasta Siger kembali memunculkan fakta mengejutkan terkait pengelolaan sekolah tersebut. Berdasarkan keterangan resmi dari unit pemerintahan Provinsi Lampung pada Oktober 2025, Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yang selama ini jarang terekspos publik, diduga adalah Khaidarmansyah, seorang pensiunan pejabat tinggi yang pernah menjabat sebagai Plt Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung dan kini aktif mengajar di salah satu institusi swasta.

Keterangan ini diperkuat oleh Wakil Kepala Sekolah Siger 2, Firman, yang menyatakan hal serupa saat berkomunikasi dengan unit dinas terkait. Selain itu, unggahan resmi Instagram SMA Siger 1 pada September lalu juga menegaskan bahwa Khaidarmansyah, eks pejabat birokrat yang pernah berada di bawah kebijakan kontroversial “The Killer Policy”, terlibat langsung membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Situasi ini menimbulkan tanda tanya publik: bagaimana sebuah sekolah yang didirikan dan dijalankan oleh eks pejabat birokrat, termasuk Wali Kota Eva Dwiana dan Plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung yang juga merupakan saudara kembarnya, Eka Afriana, dapat berjalan tanpa izin resmi? Bahkan, keterlibatan aktor lain seperti Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Kepala SMP Negeri tempat SMA Siger menumpang, Camat setempat, hingga Dewan Pendidikan Provinsi Lampung, semakin menambah kompleksitas kasus ini.

Bukti keterlibatan pihak-pihak berpengaruh ini tersebar melalui media sosial, mulai dari postingan kader muda Partai Nasdem, M. Nikki Saputra, hingga unggahan TikTok Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Publik menilai, pengelolaan sekolah yang melibatkan sederet birokrat ini justru mengindikasikan ketidakpatuhan terhadap aturan tata kelola pendidikan formal dan birokrasi, bahkan memunculkan anggapan adanya praktik serampangan dalam pengurusan sekolah.

Yang mengganjal logika, pihak-pihak yang diduga terlibat merupakan pejabat yang telah bersumpah janji jabatan dan menikmati gaji serta tunjangan APBD. Padahal, penyelenggaraan SMA Siger dilakukan tanpa izin resmi, padahal menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, pelanggaran bisa berakibat pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Hal ini tentu menjadi sorotan tajam publik terhadap etika birokrasi dan kepatuhan hukum.

Selain itu, dugaan penyalahgunaan aset negara juga muncul. Sekolah ini menggunakan fasilitas milik Pemkot Bandar Lampung dan dana APBD untuk yayasan pribadi. Padahal, regulasi jelas menyebut bahwa setiap aset dan dana publik harus digunakan sesuai ketentuan dan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau yayasan tertentu.

Kontroversi semakin memanas karena SMA Siger diduga tidak memenuhi syarat administratif untuk memperoleh izin, terutama terkait kepemilikan tanah dan bangunan, sebagaimana diatur dalam Permendikbud RI Nomor 36 Tahun 2014. Publik pun bertanya-tanya mengenai nasib puluhan siswa yang telah menempuh pendidikan di sekolah ini selama tiga tahun. Apakah mereka akan memiliki ijazah formal yang sah?

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan sekolah. Dugaan sementara, orang tersebut adalah Khaidarmansyah. Pihak dinas pun menekankan pentingnya penegakan regulasi agar tidak terjadi praktik ilegal di sektor pendidikan dan memastikan hak-hak siswa terlindungi.***