ETIK NEWS- Kontroversi terkait Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) dan layanan puskesmas keliling (pusling) kembali mencuat di Bandar Lampung. Meskipun pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sekitar 50 miliar rupiah untuk Dinas Kesehatan yang akan disalurkan ke BLUD Puskesmas, sejumlah warga mengaku belum mendapatkan informasi maupun sosialisasi mengenai program tersebut.
Rohim, warga Garuntang, menjadi salah satu contoh nyata. Saat berobat karena gatal-gatal di BLUD Puskesmas Satelit pada Senin, 5 Januari 2026, ia mengaku hanya menggunakan BPJS Kesehatan. “Abis berobat gatal-gatal, pakai BPJS. Untuk P2KM saya belum denger. RT atau yang lain juga enggak pernah ngasih tahu tuh,” ungkapnya. Ia menambahkan, keberadaan pusling di lingkungannya pun tidak pernah terlihat.
Warga lain, Sarbanun dari Langkapura, mengonfirmasi pengalaman serupa. Setelah memasang implant di Puskesmas Segala Mider pada 26 Desember 2025, ia juga tidak menerima informasi tentang P2KM maupun puskesmas keliling. Pusling sendiri dirancang untuk kegiatan promotif dan preventif, seperti skrining Penyakit Tidak Menular (PTM), termasuk hipertensi dan diabetes. Namun, implementasinya di lapangan terlihat belum tersosialisasi dengan baik.
Hingga saat ini, Dinas Kesehatan Bandar Lampung maupun BLUD Puskesmas belum memberikan klarifikasi resmi terkait pelaksanaan program yang dibiayai APBD tersebut. Upaya redaksi untuk meminta penjelasan pada Senin, 5 Januari 2026, menemui kendala karena belum ada janji resmi. Sebagai langkah lanjutan, surat permohonan informasi publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah diajukan ke Kepala Dinas Kesehatan. Hal serupa juga dilakukan untuk BLUD Puskesmas Satelit dan Segala Mider, di mana pegawai menyebut kepala puskes sedang rapat dengan BKD.
DPRD Kota Bandar Lampung melalui Komisi 4 sebelumnya telah mengesahkan anggaran Dinas Kesehatan sebesar 50 miliar rupiah. Sebagian besar anggaran tersebut, sekitar 25 miliar rupiah, dialokasikan untuk program P2KM yang memungkinkan warga berobat hanya dengan KTP dan KK. Sisa anggaran diperuntukkan untuk pembayaran BPJS bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah (PPU).
Persoalan ini menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi publik terkait penggunaan anggaran negara maupun daerah. Masyarakat berhak mengetahui mekanisme distribusi dana, layanan yang tersedia, dan prosedur administratif yang berlaku. Keterbukaan informasi menjadi kunci agar anggaran yang digelontorkan dapat berdampak langsung pada peningkatan akses kesehatan warga.
Kedepannya, warga Bandar Lampung menantikan kejelasan dari Dinas Kesehatan dan BLUD Puskesmas, terutama terkait sosialisasi P2KM dan layanan pusling, agar program ini benar-benar dapat menjangkau semua lapisan masyarakat sesuai amanah undang-undang kesehatan dan peraturan keterbukaan informasi publik.***






