ETIK NEWS— Kepolisian Resor Lampung Barat mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang remaja perempuan berinisial SA sebagai korban. Kasus ini dilaporkan oleh SE, orang tua korban, dengan terduga pelaku berinisial AK.
Peristiwa ini bermula saat AK membawa SA ke wilayah Bandar Jaya, Lampung Tengah. Diduga kuat, dalam kurun waktu tersebut terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap korban. Menyusul laporan yang diajukan oleh keluarga korban, masyarakat berhasil mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya langsung kepada pihak kepolisian.
“Pada Sabtu, 3 Mei 2025, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat menerima penyerahan terlapor dari masyarakat dan langsung melakukan pemeriksaan awal,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, Senin (5/5/2025).
👮♂️ Polisi Tegaskan Komitmen Lindungi Anak
Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional dan tanpa kompromi.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual adalah prioritas,” tegas Juherdi.
⚠️ Imbauan untuk Orang Tua dan Masyarakat
Polres Lampung Barat mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan terbuka dalam menjalin komunikasi dengan anak, guna mencegah terjadinya kasus serupa.
“Jika melihat atau mencurigai adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak, segera laporkan. Kolaborasi masyarakat sangat penting dalam melindungi generasi muda,” tutupnya.***