Etik News. Banjarnegara, Jawa Tengah – Proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, menjadi sorotan publik. Sebanyak 10 warga yang merupakan peserta seleksi, salah satunya Irawan Bagus Bimantara, secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Polres Banjarnegara pada Kamis (12/3/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan adanya manipulasi serta ketidakproseduralan dalam proses seleksi perangkat desa yang dinilai mencederai prinsip keadilan dan transparansi.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) dengan nomor STTLP/55/III/2026/SPKT/POLRES BANJARNEGARA, para pelapor menduga terdapat praktik kecurangan yang terjadi selama tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
Kronologi dan Dugaan Kejanggalan
Dalam laporannya, Irawan Bagus Bimantara membeberkan sejumlah temuan yang dinilai janggal dalam proses seleksi tersebut. Beberapa poin yang disampaikan di antaranya:
1. Dugaan Kebocoran Kunci Jawaban
Pelapor mengaku menemukan adanya bank soal yang dikirim melalui file digital kepada salah satu pihak panitia berinisial L pada Januari 2026. Saat file tersebut diperiksa dan dicetak, di dalam naskah soal disebutkan sudah terdapat tanda pada kunci jawaban.
2. Ketidaksinkronan Nilai Ujian
Pelapor juga menyoroti adanya perbedaan nilai antara hasil yang diumumkan dengan fakta di lapangan. Pada tes praktik pemulasaran jenazah misalnya, indikator nilai maksimal disebutkan mencapai 30 poin. Namun, nilai tertinggi yang dikeluarkan panitia dilaporkan hanya mencapai 8,5 poin, yang dinilai tidak sejalan dengan berita acara hasil koreksi ujian yang disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
3. Dugaan Pelanggaran Aturan Pembentukan Panitia
Pembentukan panitia seleksi juga diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 38 Tahun 2018. Pelapor menemukan adanya perbedaan tanggal dalam dokumen penetapan Surat Keputusan Kepala Desa. Dalam dokumen disebutkan tanggal 2 Januari 2026, sementara pada publikasi di situs resmi desa tercantum tanggal 14 Januari 2026.
Perbedaan ini memunculkan dugaan adanya manipulasi administrasi atau backdate.
Harapan Para Pelapor
Irawan menyampaikan bahwa laporan tersebut dibuat sebagai bentuk upaya mencari keadilan atas dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi perangkat desa.
Kami berharap proses ini dapat diusut secara tuntas sehingga demokrasi di tingkat desa benar-benar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” tulisnya dalam laporan pengaduan.
Sementara itu, salah satu peserta yang turut melaporkan menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian dapat memberikan kejelasan atas dugaan yang terjadi.
“Kami dari 10 peserta yang gagal dalam seleksi telah menyampaikan surat pengaduan ke Polres Banjarnegara. Harapan kami, persoalan ini dapat menemukan titik terang dan keadilan, karena ada indikasi manipulasi data yang menyebabkan dugaan kebocoran soal,” ujarnya.
Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penanganan oleh Polres Banjarnegara. Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem seleksi perangkat desa agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN.
(Red)






