ETIK NEWS— Rencana alih fungsi Terminal Panjang menjadi gedung SMA Siger Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik setelah DPRD Kota Bandar Lampung memastikan tidak mengesahkan anggaran pembangunan sekolah tersebut. Polemik ini mencuat karena proyek yang diwacanakan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dinilai belum memiliki dasar perizinan dan anggaran yang jelas.
Terminal Panjang yang selama bertahun-tahun terbengkalai kini lebih banyak difungsikan sebagai tempat singgah angkutan daring dan lokasi aktivitas informal warga. Dalam beberapa kesempatan, Wali Kota Eva Dwiana menyampaikan rencana menjadikan kawasan terminal tersebut sebagai gedung SMA Siger, sebuah sekolah swasta yang disebut berkaitan dengan pejabat aktif di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung. Bahkan, dalam sebuah unggahan video, terlihat wali kota meminta seorang warga yang tinggal di bangunan semi permanen di area terminal untuk meninggalkan lokasi.
Wacana alih fungsi ini berdampak langsung terhadap para pedagang kios di Terminal Panjang. Pada Agustus hingga September 2025, lurah setempat telah mengumpulkan para pedagang untuk membahas kelangsungan aktivitas ekonomi mereka. Pertemuan tersebut dilakukan menyusul pernyataan resmi wali kota terkait rencana perubahan fungsi terminal, yang memunculkan kekhawatiran akan hilangnya mata pencaharian warga.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi, sebelumnya membenarkan adanya pembahasan awal terkait pembangunan SMA Siger. Ia menyatakan bahwa rencana tersebut baru akan dilihat dalam pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2026. Namun hingga kini, belum ada persetujuan anggaran yang disahkan DPRD untuk proyek tersebut.
Penolakan tegas datang dari Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menyetujui aliran dana sebesar Rp1,35 miliar dari Disdikbud Kota Bandar Lampung untuk pembangunan sekolah tersebut. Menurutnya, persoalan utama terletak pada legalitas dan kejelasan status pembangunan.
“Itu seharusnya tidak boleh karena izinnya harus jelas. Kalau dibangun, atas nama siapa, itu belum jelas. Komisi IV tidak menganggarkan dan Komisi III juga tidak mau menganggarkan,” kata Asroni Paslah.
Selain persoalan anggaran, rencana alih fungsi Terminal Panjang juga dinilai berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2021–2041. Perda tersebut mengatur peruntukan kawasan terminal sebagai fasilitas transportasi, bukan pendidikan. Eva Dwiana sendiri tercatat sebagai wali kota yang mengesahkan perda tersebut pada Desember 2021.
Asroni juga menyampaikan kekhawatiran adanya kemungkinan penggunaan dana hibah tanpa persetujuan DPRD. Ia menilai praktik tersebut dapat mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung belum mendapatkan tanggapan.
Polemik ini menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik terkait perencanaan tata ruang dan penggunaan anggaran daerah. Transparansi dinilai krusial agar kebijakan pemerintah tidak menimbulkan konflik kepentingan, serta tetap menjamin keadilan akses pendidikan dan perlindungan hak masyarakat Kota Bandar Lampung.***
