ETIK NEWS– SMA swasta Siger kembali menjadi sorotan hangat publik. Sekolah yang diklaim milik Pemkot Bandar Lampung ini, ternyata berada di tangan lima orang yang pernah atau masih memegang jabatan di Pemkot. Meski berstatus ilegal, SMA Siger tetap menerima segala kemudahan—dari dukungan DPRD Kota Bandar Lampung hingga pembiaran pemerintah daerah maupun provinsi. Namun, kondisi kesejahteraan di sekolah ini justru jauh dari kata ideal.
Guru-guru SMA Siger berjuang tanpa honor berbulan-bulan, sementara sekolah menjual modul kepada muridnya demi menutupi kekosongan dana operasional. Bahkan banyak guru harus mengeluarkan biaya transport sendiri untuk datang mengajar, meski janji honor belum terealisasi. Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar: dari mana sebenarnya aliran dana yang seharusnya mendukung sekolah ini?
Kabar terbaru menambah keruh suasana. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dikabarkan akan memberikan beasiswa untuk peserta didik SMA/SMK dan mahasiswa di kota ini. Sayangnya, aliran dana untuk beasiswa ini memunculkan dugaan baru: sebagian dana bisa saja dialirkan ke SMA Siger yang masih ilegal, sebagai cara “main cantik” agar tidak melanggar regulasi resmi terkait pendanaan sekolah.
Permasalahan makin rumit setelah adanya silang pendapat di antara pejabat terkait. Kabid Dikdas Disdikbud Bandar Lampung, BKAD, dan Ketua Komisi 4 DPRD Bandar Lampung—Mulyadi, Cheppi, dan Asroni Paslah—menyampaikan keterangan berbeda. Asroni menyatakan bahwa aliran dana untuk operasional SMA Siger tidak ada di anggaran Disdikbud dan ia tidak mengetahui rencana pengalokasiannya melalui bidang sosial maupun kesejahteraan. Sementara Mulyadi dan Cheppi menegaskan anggaran ada di Disdikbud, namun menunggu finalisasi di pihak provinsi dan regulasi resmi agar dana dapat mengalir secara sah.
Situasi ini memunculkan dua kemungkinan skema aliran dana. Pertama, dana beasiswa tersebut benar-benar dimaksudkan untuk kepentingan pendidikan umum, tetapi karena SMA Siger belum memiliki izin resmi, dana itu berpotensi tersalur ke sekolah ilegal, menimbulkan konflik hukum dan kontroversi publik. Kedua, kondisi mandeknya pembayaran honor guru dan praktik jual modul di SMA Siger sengaja dibiarkan sebagai alasan kemanusiaan, sehingga Pemkot dan DPRD bisa mengalihkan dana ke sekolah tersebut tanpa menimbulkan protes. Strategi ini, meski terlihat bijak di mata sebagian pihak, sesungguhnya berisiko melanggar UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003.
Dampak nyata dari skandal ini sudah dirasakan oleh para guru dan murid. Guru yang menumpang di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 terpaksa menahan diri, tetap mengajar meski honor belum dibayarkan. Siswa pun diharuskan membeli modul sendiri, meski biaya operasional seharusnya ditanggung Pemkot. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan etis sekaligus hukum: apakah pemerintah daerah dan DPRD benar-benar peduli pada pendidikan, atau hanya menggunakan isu “kemanusiaan” untuk membenarkan aliran dana ke sekolah ilegal?
Publik pun kini menuntut transparansi penuh. DPRD Kota Bandar Lampung, yang sejak awal mendukung kegiatan SMA Siger, harus menjelaskan secara rinci mekanisme pendanaan, besaran anggaran, serta langkah pengawasan. Sementara Pemkot Bandar Lampung harus memastikan hak guru terpenuhi dan praktik ilegal seperti jual modul dihentikan. Tanpa langkah tegas, SMA Siger bisa menjadi preseden buruk: sekolah ilegal tetap berjalan, dana publik tersalur, dan pendidikan berkualitas justru terabaikan.***
