ETIK NEWS– Gelombang politik baru tengah mengguncang Kota Tapis Berseri. Desakan publik agar DPRD Kota Bandar Lampung memproses pemakzulan Wali Kota Eva Dwiana semakin bergema. Kasus dugaan pelanggaran hukum yang menyeret nama Eva Dwiana kini menjadi perbincangan hangat di tingkat daerah hingga nasional, menimbulkan spekulasi bahwa Bandar Lampung sedang berada di ambang sejarah besar yang dapat mengubah arah pemerintahan di Provinsi Lampung.
Isu ini bermula dari penyelenggaraan Sekolah Siger, lembaga pendidikan yang diduga berdiri tanpa izin resmi dan melanggar sejumlah ketentuan hukum pendidikan nasional. Meski konteksnya berbeda dengan kasus Bupati Garut Aceng Fikri yang sempat mengguncang Indonesia beberapa tahun lalu, aroma pelanggaran sumpah jabatan pada kepemimpinan Eva Dwiana dianggap semakin sulit diabaikan.
Pegawai Pelayanan Administrasi Lembaga Pendidikan Masyarakat (LPM) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Danny Waluyo Jati, menjelaskan bahwa pendirian lembaga pendidikan harus melalui proses administratif yang ketat. “Pendiri atau pemilik yayasan wajib mengajukan surat permohonan kepada Kepala Disdikbud dan DPMPTSP. Selain itu, sekolah harus memiliki aset tetap berupa tanah dan bangunan sebagai syarat mutlak untuk memperoleh izin,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Danny menegaskan, aturan tersebut diatur jelas dalam Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 7, yang menjadi dasar hukum pendirian lembaga pendidikan formal. Dengan demikian, sekolah yang belum memenuhi syarat tersebut tidak berhak menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa SMA Swasta Siger sudah menjalankan proses pembelajaran selama lebih dari satu bulan di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Kota Bandar Lampung, tanpa izin operasional resmi. Hal ini melanggar Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 2 Bab 3 yang menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan jenjang menengah merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Lampung.
Thomas Amirico, pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, mengonfirmasi bahwa SMA Swasta Siger belum memiliki izin resmi. “Enggak, kan belum berizin. Rencananya baru tahun depan,” kata Thomas pada 17 September 2025, saat ditanya apakah sekolah tersebut diundang dalam Rakor SPMB tahun ajaran 2026/2027.
Pelanggaran ini tidak bisa dianggap sepele. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, penyelenggara satuan pendidikan tanpa izin resmi dapat dijatuhi hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa Wali Kota Eva Dwiana telah melanggar sumpah jabatan sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menuntut kepala daerah untuk menjalankan segala peraturan dengan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya. Pelanggaran ini bukan sekadar administratif, melainkan mencerminkan potensi penyalahgunaan wewenang yang merusak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Publik pun mulai bertanya-tanya: apakah DPRD Kota Bandar Lampung berani mengambil langkah tegas untuk membawa indikasi kuat ini ke Mahkamah Agung? Jika DPRD berani mengajukan permintaan pemberhentian Eva Dwiana kepada Presiden atau Menteri Dalam Negeri, maka sejarah besar akan tercipta di Provinsi Lampung.
Langkah pemakzulan tidak hanya akan menjadi preseden hukum penting di daerah, tetapi juga memperlihatkan keberanian wakil rakyat dalam menegakkan konstitusi dan menjaga integritas pemerintahan daerah. Jika hal ini terjadi, Bandar Lampung akan tercatat dalam sejarah sebagai kota yang berhasil menumbangkan praktik politik dinasti dan pelanggaran hukum yang menggerogoti kepercayaan publik.
Masyarakat kini menanti keputusan bersejarah dari DPRD Kota Bandar Lampung. Apakah mereka akan memilih diam demi stabilitas politik, atau berdiri tegak menegakkan hukum dan kehormatan jabatan publik?
Jika langkah ini benar-benar dilakukan, maka Lampung tidak hanya akan menjadi sorotan nasional, tetapi juga simbol perubahan menuju pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan berani melawan pelanggaran kekuasaan.***











