Etik News | Gedong Tataan, Pesawaran – Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran bersama perwakilan Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh, masyarakat Desa Taman Sari, serta Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) mencapai kesepakatan terkait tindak lanjut permohonan pendaftaran tanah seluas kurang lebih 329 hektare yang berada di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 1199/BA-18.09.MP.01/VI/2026 yang ditandatangani pada Rabu, 17 Juni 2026, di Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran.
Audiensi yang berlangsung antara para pihak menghasilkan sejumlah poin penting guna menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta memberikan kepastian hukum terhadap proses pengajuan hak atas tanah yang merupakan bekas tanah adat dan saat ini berada pada area perkebunan karet yang dikelola PTPN I Regional 7.
Dalam kesepakatan tersebut, masyarakat pemohon menyatakan kesiapan untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah. Dokumen yang harus dilengkapi antara lain identitas pemohon, surat kuasa, SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), surat pernyataan pemasangan tanda batas yang disertai tanda tangan pemilik tanah berbatasan, foto tanda batas yang dilengkapi titik koordinat atau geotagging, serta akta pelepasan hak atas tanah yang akan diserahkan setelah proses pengukuran selesai dilaksanakan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran juga berkomitmen untuk melakukan pengecekan lapangan dan pengukuran terhadap objek tanah yang dimohonkan paling lambat tujuh hari kerja setelah seluruh berkas permohonan diterima secara lengkap.
Selain itu, seluruh kekurangan persyaratan yang masih diperlukan akan dilengkapi oleh pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran akan memproses permohonan tersebut sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah konstruktif dalam penyelesaian administrasi pertanahan secara tertib, transparan, dan berlandaskan hukum, sekaligus menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, perwakilan Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu, tokoh masyarakat adat Pitu Ngetiyuh, serta sejumlah pihak terkait yang turut membubuhkan tanda tangan dalam berita acara kesepakatan sebagai bentuk komitmen bersama untuk mengawal proses penyelesaian permohonan hak atas tanah dimaksud.
(Gbs)












