Etik News | Pesawaran — Menindaklanjuti laporan warga mengenai pembangunan yang diduga memanfaatkan area sempadan sungai, Ketua LSM HARIMAU Kabupaten Pesawaran Safruddin beserta jajaran turun langsung ke lokasi pada Minggu (20/9/2026) guna melakukan peninjauan lapangan.
Di lokasi, tim menemukan aktivitas pekerjaan berupa pengecoran dan pembangunan pondasi yang posisinya sangat dekat dengan aliran sungai, sehingga diduga menyempitkan ruang sempadan sungai.
“Kami turun ke sini menindaklanjuti laporan masyarakat. Setelah meninjau langsung, terlihat jelas pembangunan pondasi dan pengecoran berlangsung sangat dekat dengan aliran sungai,” ujar Safruddin di lokasi kejadian.
Pihaknya tidak langsung menyimpulkan adanya pelanggaran, namun menegaskan kondisi tersebut perlu segera diperiksa instansi berwenang untuk memastikan batas sempadan sungai serta legalitas pembangunan.
“Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika pembangunan ini masuk ke area sempadan sungai atau mengurangi fungsi sungai, pemerintah wajib bertindak sesuai aturan. Namun untuk memastikannya, dinas terkait harus turun langsung melakukan pengukuran dan pemeriksaan teknis,” tegasnya.
Safruddin mengingatkan sempadan sungai berfungsi menjaga kelancaran aliran air, mencegah penyempitan badan sungai, serta memberi ruang pemeliharaan. Jika diabaikan, saat hujan deras kapasitas aliran sungai bisa tidak memadai dan berisiko mengancam warga sekitar.
“Jangan sampai pembangunan menyempitkan ruang sungai. Aturan garis sempadan harus benar-benar ditegakkan,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah daerah tidak sekadar menerima laporan, melainkan melakukan verifikasi langsung bersama instansi berwenang.
“Kami berharap dinas terkait segera turun ke lokasi. Jika sesuai aturan, kami hormati. Namun jika terbukti melanggar, harus ditindak tegas sesuai undang-undang. Jangan sampai pembangunan skala kecil ditertibkan, sementara yang berpotensi mengganggu fungsi sungai justru dibiarkan,” ujarnya.
Sementara itu, penjaga kebun di lokasi mengaku tidak mengetahui batas sempadan sungai maupun izin pembangunan. Ia hanya ditugaskan mengawasi pekerja dan mengikuti arahan pihak yang disebutnya sebagai “PTR”.
Pengaturan mengenai sempadan sungai tertuang dalam PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai serta Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan danau. Peraturan tersebut menegaskan sempadan sungai adalah zona perlindungan yang menjaga fungsi sungai agar tidak terganggu pemanfaatan lahan.
Oleh karena itu, dugaan pemanfaatan area sempadan sungai harus dipastikan melalui pemeriksaan dan pengukuran teknis oleh instansi yang berwenang. LSM HARIMAU Kabupaten Pesawaran menyatakan akan terus mengawal permasalahan ini sambil menindaklanjuti respons pemerintah.
(Red).












