Etik News, Bogor — Dewan Pengawas BPJS Kesehatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Peran Serikat Pekerja dalam Mendukung Program JKN” pada Senin, 8 Desember 2025, di Bogor. Kegiatan ini secara khusus menghadirkan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP KSPI).
FGD dipandu oleh Anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pekerja, Siruaya Utamawan, serta dihadiri oleh jajaran Dewas BPJS Kesehatan, yakni Inda Deryanne Hasman dan Iftida Yasar dari Unsur Pemberi Kerja, serta Wiwieng Handayaningsih dari Unsur Pemerintah.
Sebanyak 60 peserta turut hadir mewakili berbagai wilayah, mulai dari Bengkulu, Sumatera Selatan, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, hingga Sulawesi Selatan.
Perkuat Peran Strategis Serikat Pekerja dalam Program JKN
FGD ini bertujuan memperkuat peran Serikat Pekerja (SP) sebagai pemangku kepentingan strategis dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui forum ini, Dewas BPJS Kesehatan, manajemen, dan SP dapat berdiskusi secara terbuka untuk menyelaraskan strategi serta meningkatkan kualitas implementasi program JKN.
Sinergi tersebut diharapkan mampu menjaga kesinambungan Dana Jaminan Sosial (DJS), meningkatkan retensi dan reaktivasi peserta, serta memperluas akses dan mutu layanan kesehatan pada tahun 2026.
Pelibatan peserta dari berbagai daerah juga bertujuan menjembatani kesenjangan pemahaman antara pusat dan daerah. Para peserta didorong menjadi agen pengawasan kepatuhan dan memastikan pekerja di wilayah masing-masing memperoleh hak jaminan kesehatan sesuai regulasi.
Narasumber dan Penanggap Hadirkan Diskusi Konstruktif
Diskusi menghadirkan narasumber Timboel Siregar (Koordinator BPJS Watch) serta perwakilan BPJS Kesehatan dari:
Kedeputian Hubungan Antar Lembaga dan Regulasi
Kedeputian Kebijakan dan Data Kepesertaan
Kedeputian Perluasan dan Kepatuhan Kepesertaan
Forum berlangsung dinamis dengan masukan para penanggap, antara lain:
Ramidi (Sekjen KSPI)
Iwan Kusmawan (Presiden Council IndustriAll Indonesia)
Sunandar (Ketua Majelis Nasional KSPI)
Sahat Butarbutar (Ketua FSP KEP)
Darius (Direktur Eksekutif Jamkeswatch)
Suwarsono (Wakil Koordinator Forum Jamsos)
Pokok Kesepakatan dan Isu Ketenagakerjaan
Beberapa poin penting yang mengemuka dalam diskusi antara lain:
Serikat Pekerja berperan penting dalam mengawasi kepatuhan Badan Usaha, khususnya memastikan seluruh pekerja didaftarkan dengan besaran upah yang sesuai dan pembayaran iuran tepat waktu.
Pengajuan Badan Usaha Prioritas perlu diselaraskan agar manfaat aktivasi langsung tanpa jeda dapat dinikmati pekerja.
Perlindungan bagi pekerja ter-PHK, termasuk:
Penonaktifan PPU oleh Badan Usaha hanya dapat disetujui BPJS Kesehatan jika bukti PHK telah lengkap.
Pekerja ter-PHK berhak atas layanan JKN maksimal 6 bulan tanpa membayar iuran.
Dorongan agar pekerja ter-PHK tidak mampu otomatis masuk PBI JK atau PBPU Pemda.
Perlunya kejelasan perlindungan bagi pekerja Usaha Kecil dan Mikro.
Peningkatan layanan di fasilitas kesehatan, termasuk:
Penambahan petugas BPJS SATU
Kepastian ketersediaan ruang rawat inap sesuai standar KRIS
Penjaminan kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja
Serikat Pekerja mendorong optimalisasi pemasukan JKN melalui berbagai gagasan, termasuk pemanfaatan Pajak Rokok dan wacana Cukai GGL (Garam, Gula, Lemak).
Penegasan Penting di Akhir Diskusi
Menutup rangkaian kegiatan, Siruaya Utamawan menyoroti isu krusial yang tengah menjadi perhatian publik, yaitu pemahaman masyarakat terkait definisi kegawatdaruratan.
Ia menegaskan pentingnya BPJS Kesehatan segera melakukan sosialisasi kriteria kegawatdaruratan, agar masyarakat memahami perbedaan kasus yang dapat langsung ditangani di IGD FKRTL dan yang harus terlebih dahulu ditangani di FKTP. (Red)
