Etik News | Bandar Lampung – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, SE, mengingatkan seluruh perusahaan pers dan wartawan yang tergabung dalam SMSI Lampung untuk senantiasa memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dalam setiap proses peliputan maupun penulisan berita.
Menurut Donny, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik merupakan fondasi penting dalam menjaga profesionalisme, kredibilitas, serta kepercayaan publik terhadap pers.
Ia menegaskan, setiap karya jurnalistik harus disusun berdasarkan fakta, dilakukan secara profesional, berimbang, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang diberitakan sesuai prinsip keberimbangan.
“Kode Etik Jurnalistik harus menjadi pedoman utama setiap wartawan. Jangan sampai sebuah pemberitaan justru menimbulkan persoalan hukum karena tidak dilakukan secara profesional dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik,” ujar Donny.
Donny menilai, masih terdapat praktik yang diduga menyimpang dari prinsip-prinsip jurnalistik. Salah satunya adalah dugaan pemanfaatan pemberitaan sebagai alat untuk menekan pihak tertentu demi kepentingan pribadi.
Ia menegaskan, praktik semacam itu tidak mencerminkan profesionalisme jurnalistik.
“Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum maupun etika profesi,” tegasnya.
Donny menambahkan, SMSI Lampung tidak memberikan toleransi terhadap praktik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik maupun peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh perusahaan pers anggota SMSI di Lampung diminta menjaga integritas dan nama baik organisasi melalui karya jurnalistik yang profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Selain itu, Donny mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah yang merasa dirugikan atau menjadi korban dugaan penyalahgunaan profesi wartawan agar menempuh mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Termasuk apabila terdapat dugaan pemberitaan yang tidak melalui proses konfirmasi dan disertai permintaan imbalan atau keuntungan tertentu dengan mengatasnamakan kegiatan jurnalistik.
“Apabila ada pihak yang merasa menjadi korban dugaan pemerasan yang mengatasnamakan kegiatan jurnalistik, silakan laporkan kepada pihak kepolisian. Dugaan tindakan pemerasan merupakan ranah hukum pidana dan tidak dapat dibenarkan,” kata Donny.
Menurutnya, masyarakat perlu membedakan antara karya jurnalistik yang dijalankan sesuai aturan dengan tindakan melawan hukum yang mengatasnamakan profesi wartawan.
Donny berharap seluruh insan pers, khususnya anggota SMSI Lampung, terus menjaga marwah profesi dengan menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta menjalankan peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
(**)






