Etik News | Bandar Lampung, 25 Oktober 2026 — Dugaan ketidakberesan penyaluran BBM bersubsidi jenis Solar mencuat di SPBU 24-352.43, Jalan Yos Sudarso, Way Lunik, Bandar Lampung. Warga sekitar melaporkan adanya praktik pengisian yang tidak wajar di SPBU tersebut.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Investigasi Tiras tv bersama LSM HARIMAU DPW Kota Bandar Lampung melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Pengawas Tidak di Titik Tugas
Di lokasi, tim tidak mendapati petugas Satpol PP di area pengawasan yang seharusnya mengawasi ketat kendaraan pengisi Solar bersubsidi sesuai ketentuan Pemkot Bandar Lampung.
Setelah penelusuran di area SPBU, petugas yang dimaksud ditemukan berada di area belakang, tepatnya di sekitar kamar mandi SPBU, dalam posisi duduk santai dan berbincang dengan beberapa orang.
Saat didatangi tim, oknum tersebut tampak terkejut dan langsung bergegas kembali ke area dispenser pengisian.
Temuan Kejanggalan: Pelat Belakang Hilang dan Barcode Tak Sesuai
Di area dispenser, tim mendapati satu unit Isuzu Panther bernopol BE 1091 AM tengah mengisi Solar bersubsidi.
Hasil pengamatan awal menemukan sejumlah kejanggalan:
1. Adanya ketidaksesuaian antara pelat nomor kendaraan, data STNK, dan kode verifikasi barcode BBM bersubsidi.
2. Pelat nomor bagian belakang kendaraan tidak terpasang.
Saat dikonfirmasi tim terkait pelat belakang yang tidak terpasang, pengemudi tidak memberikan jawaban dan langsung meninggalkan lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, pengelola SPBU 24-352.43 belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
Desakan Evaluasi dan Penindakan
Ketua LSM HARIMAU DPW Kota Bandar Lampung menyayangkan lemahnya pengawasan di lapangan.
“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat yang berhak. Jika terbukti ada pelanggaran, kami meminta aparat berwenang dan Pertamina untuk menyelidiki secara transparan. Kami juga meminta Kasatpol PP Bandar Lampung mengevaluasi anggotanya yang diduga lalai dalam tugas pengawasan,” tegasnya.
Tim menilai ada potensi lemahnya sistem pengawasan sehingga membuka celah penyalahgunaan Solar bersubsidi. Dugaan adanya kesepakatan tidak sehat antara oknum pengawas dan pihak tertentu masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Tiras tv bersama LSM HARIMAU mendesak Dinas terkait, Satpol PP Kota Bandar Lampung, Aparat Penegak Hukum, dan Pertamina Patra Niaga untuk menindaklanjuti temuan ini secara objektif, transparan, dan akuntabel agar tidak merugikan masyarakat luas.












